RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:46 WIB

Alamsyah .SH Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Buah Sawit

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lubuk Pakam – Terdakwa Kasus pencurian 5 Tandan buah sawit atas nama Jhonathan Sitepu alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh akhirnya di bebaskan dari lembaga permasyarakatan klas II B Lubuk Pakam Kedua Terdakwa ini berasal dari desa gunung Rintih kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Sumater Utara 27/10/2022 Kamis

Bebasnya kedua terdakwa ini tidak terlepas dari pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang di kepalai oleh Alamsyah SH Julianto SH ,Abdul Karim Meliala Sh dan Lina Ginting SH

Sidang lanjutan Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di ketuai majelis hakim Rina Lestari Sembiring , Sarma Siregar dan Demon Sembiring yang mana putusan itu langsung di bacakan oleh ketua majelis hakim secara virtual dengan kedua terdakwa , yang mana terdakwa saat ini masih berada di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam

Majelis Hakim Membacakan Putusan Menyatakan bahwa terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari JPU , akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebut ketua majelis hakim dan meminta JPU membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan negara klas II B Lubuk Pakam

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor , satu along along satu buah egrek beserta bambu sepanjang 5 meter dan 5 Tandan buah sawit JPU memberikan hukuman kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman untuk Jonatan Sitepu alias Jona selama 12 bulan penjara sedangkan Nurdin alias Iwan Aceh 10 bulan penjara

Selesai sidang Jaksa penuntut umum memberikan ucapan selamat kepada penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Alamsyah SH, Julianto SH dan Abdul Karim Meliala SH serta Rina Ginting dan JPU meninggalkan lokasi ruang sidang

Tim Penasehat hukum terdakwa langsung menuju Rumah Tahanan Negara klasIIB menjemput kedua terdakwa dan tepat pukul 17.30 wib kedua terdakwa pun dibebaskan dan kedua tersangka dengan berlinang air mata sangat berterima kasih sekali kepada penasehat hukum yaitu Pak Alamsyah SH dan Tim

Penulis :  Yuka

Berita ini 192 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Polemik Penyelewengan Dana Desa Meunasah Pu’uk Aceh Timur Terus Bergulir

Berita Polisi

Mogok di Tengah Jalan, Truk Angkutan Batu Bara di Evakuasi. Kapolres Muara Enim: Arus Lalu Lintas Jalinteng Sudah Kembali Normal!

Daerah

Bekerjasama Dengan DPW Garda Bernas Jambi, Kementerian BUMN Adakan Bakti Sosial di Kabupaten Tanjabtim

Berita Sumatera

Lupa Kalau Dirinya Sedang Dicari Seorang Pemuda Terdiam Pasrah

Daerah

PALI Mendominasi! Desa Babat Juara 1 BERES Award 2025, Empat Desa Naik Podium di Palembang

Aceh

Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Diincar

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, M.Si Lantik Penjabat Sekda 

Aceh

Rungkad Lagi Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Judol Di Satreskrim Aceh Timur