Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Empat orang sopir truk pengangkut batu bara ilegalĀ dibekuk Satreskrim Polres Muara Enim. Senin, 25 Maret 2024.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Keempat tersangka ialah, OA (23), AH (56), AK (42), dan BK (45). Para tersangka ditangkap di jalan lintas Muara Enim – Batu Raja desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jumat, 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.” Kata AKP Darmanson.

Dokumentasi Personel Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penangkapan terhadap para tersangka sopir truk angkutan batu bara ilegal di jalan lintas Muara Enim – Batu Raja desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jumat, 23 Maret 2024. Pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya 4 buah mobil truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan batu bara ilegal sedang melintas dijalan raya Muara Enim – Batu Raja.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Benar saja, setelah diperiksa dan diinterogasi para tersangka mengakui bahwa batu bara yang diangkut tidaklah dilengkapi dokumen.
“Menurut para tersangka batu bara tersebut berasal dari Stockpile Tanjung Agung. Bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB”. Kata Kasat Reskrim kepada Sriwijayatoday.com Senin, 25 Maret 2024.
Selain berhasil meringkus para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter berserta 47 ton batu bara ilegal.

Barang bukti kendaraan mobil truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan batu bara ilegal.
“Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.” Pungkasnya.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM