RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:24 WIB

Depok Surga nya Obat Obatan Golongan G : APH Di Duga Tutup Mata

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comDepok —Obat-obatan yang masuk dalam daftar G (obat keras) ditemukan di kota Depok. Hal ini membuat masyarakat rendah. Salah satu toko yang menjual obat tersebut terdapat di kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Tampak toko tersebut bukanlah apotik, melainkan tempat menjual pulsa.
Saat dikonfirmasi, H penjaga toko obat daftar G tersebut menjelaskan baru tiga bulan menjaga toko tersebut. Untuk hal yang lainnya sudah ada yang mengurus dengan inisial R.

” Saya baru jaga di toko ini 3 bulan, untuk yang mengatur dilapangan. Kalau untuk hal yang lainnya silahkan hubungi R karena dia yang berurusan langsung dengan bos,” katanya.

Sementara itu Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G, hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.

“Ranahnya pihak kepolisian dan untuk pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,” ucapnya.

Terpisah, Indonesiadaily.net juga mencoba mengkonfirmasi Penata Kehumasan Polri Madya Tingkat I Divisi Humas Polri Kombes Pol Ibrahim Tompo.Sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.

Ditempat Terpisah Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Bagas Aribowo Yang juga Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( DPP AWIBB ) Meminta Agar pihak aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian untuk menindak tegas karna Obat obatan golongan G itu telah merusak generasi muda dan cikal bakal nya terjadi nya kejahatan karna memakai obat tersebut.

Sekedar mengingatkan, sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Bagas

Di lansir by Indonesiadaily.net

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

KASIHAN KOMNAS HAM

Headline

Kakorlantas, Asops, dan Kadiv Humas Polri Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Publik Surabaya Berjalan dengan Baik*

Nasional

KOALISI – KOALISIAN

Nusantara

Lepas Anggota Cuti Lebaran, Dandim 0502/JU Ingatkan Faktor Keamanan

Headline

Peringati Tahun Baru Islam 1446 H/2024 M, Kodam XIV/Hsn Gelar Doa Bersama

Headline

Drs Ramlan Holdan: Nonton Bareng Pertandingan Semifinal Bola Kaki Indonesia Vs Uzbekistan Besok! Kita Sudah Siapkan Doorfrize Hadiah Untuk Para Penonton

Headline

SAUDARA DUDUNG MEMBUNUH LAGI

Nasional

Munculnya Spanduk Bertuliskan “Tolak KPK Obok-obok Kota Bekasi” Di Ruang Publik Bukan Sekadar Dinamika Sosial Biasa