RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:24 WIB

Depok Surga nya Obat Obatan Golongan G : APH Di Duga Tutup Mata

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comDepok —Obat-obatan yang masuk dalam daftar G (obat keras) ditemukan di kota Depok. Hal ini membuat masyarakat rendah. Salah satu toko yang menjual obat tersebut terdapat di kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Tampak toko tersebut bukanlah apotik, melainkan tempat menjual pulsa.
Saat dikonfirmasi, H penjaga toko obat daftar G tersebut menjelaskan baru tiga bulan menjaga toko tersebut. Untuk hal yang lainnya sudah ada yang mengurus dengan inisial R.

” Saya baru jaga di toko ini 3 bulan, untuk yang mengatur dilapangan. Kalau untuk hal yang lainnya silahkan hubungi R karena dia yang berurusan langsung dengan bos,” katanya.

Sementara itu Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G, hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.

“Ranahnya pihak kepolisian dan untuk pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,” ucapnya.

Terpisah, Indonesiadaily.net juga mencoba mengkonfirmasi Penata Kehumasan Polri Madya Tingkat I Divisi Humas Polri Kombes Pol Ibrahim Tompo.Sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.

Ditempat Terpisah Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Bagas Aribowo Yang juga Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( DPP AWIBB ) Meminta Agar pihak aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian untuk menindak tegas karna Obat obatan golongan G itu telah merusak generasi muda dan cikal bakal nya terjadi nya kejahatan karna memakai obat tersebut.

Sekedar mengingatkan, sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Bagas

Di lansir by Indonesiadaily.net

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pantau Harga Minyak Goreng Babinsa Koramil 06/KG Bersama Bhabinkamtibmas Turun Ke Pasar Inpres

Headline

Peresmian Mess Pemda Sulawesi Tenggara di Makassar, 20 November 2024

Nusantara

Aksi Prajurit Yonif Para Raider 503 Kostrad Latihan  Pembebaskan Sandera

Nusantara

Danramil-05/Cilincing Hadiri Pengesahan & Penyerahan SK Ketua RW Kelurahan Kalibaru

Nusantara

Pangdam Jaya Hadiri Acara Pemberian Rumah Secara Simbolis Kepada Pahlawan Emas Olimpiade Tokyo 2020

Nasional

Masyarakat Desa Poring Laporkan Kepala Desa Ke Bupati Melawi

Headline

Bulan Penuh Berkah, Koramil 01/Tebet Dan Persit KCK Ranting 2 Koramil Tebet Berbagi Takjil

Headline

Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi, 18 Pelanggar Terjaring Di Jalan M. Kahfi