RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Organisasi

Minggu, 9 Mei 2021 - 16:27 WIB

Aturan Larangan Mudik di Aceh, Coach AR Learning Center meminta Pemerintah Aceh Melakukan Sosialisasi

Saiful Amri - Penulis Berita

 Sriwijayatoday.com | Coach AR Learning Center Perwakilan Aceh, MUHAMMAD RIFQI MAULANA C.PS, C.HRD, C.PW, C.CC, CT.ALC meminta pemerintah Aceh lebih giat menyosialisasikan Aturan larangan mudik Lebaran.

Sosialisasi dapat dilakukan oleh sejumlah instrumen pemerintah, antara lain Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemerintah Aceh sempat melarang angkutan transportasi umum antar Kabupaten/Kota untuk beroperasi.
Namun, setelah terbit aturan yang kedua, izin operasi angkutan umum antar Kabupaten/Kota kembali dibuka di enam zona yang telah ditentukan gubernur Aceh, tutur rakyat Aceh tersebut.

Kebijakan Larangan mudik tersebut yang berubah-ubah dan tidak efektif membuat warga kebingungan. Dikarenakan minim sosialisasi Pemerintah kepada warga tentang Aturan Larangan Mudik tersebut membuat warga kebingungan,” Ujar Rifqi

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danbrigif 11/Badik Sakti*

Coach AR Learning Center yang berpusat di Jogjakarta, Perwakilan Aceh MUHAMMAD RIFQI MAULANA C.PS, C.HRD, C.PW, C.CC, CT.ALC Maulana mengatakan, Pemerintah Aceh harus memperbanyak Melakukan Sosialisasi tentang Aturan Larangan Mudik di Aceh kepada masyarakat agar kebijakan tersebut konsisten, baik secara substansi atau koordinasi sehingga kebijakan yang ada mampu dipahami sehingga membuat rakyat patuh, taat dan tidak melanggar Aturan Larangan Mudik Kebijakan Pemerintah Aceh.

Berkenaan dengan aturan larangan mudik yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang Asal Aceh ini, menilai aturan yang dibuat sudah sangat relevan. Apalagi, jelas saya, aturan tersebut mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Baca Juga :  Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur

Saya berharap Pemerintah berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan larangan mudik tersebut agar larangan mudik tersebut bisa dipahami oleh masyarakat sehingga aturan tersebut tidak dilanggar dan masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah Aceh tersebut.

Tak hanya, itu pemerintah Aceh harus bisa berpikir bagaimana para warga dan mahasiswa yang merantau di luar daerah yang tidak bisa pulang, dapat diberikan kemudahan dalam rangka menjalin komunikasi,”

“Sehingga, betul-betul ketidakhadiran secara fisik bisa digantikan melalui silaturahmi yang bersifat daring,” Tutup Rifqi. (Saiful amr)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galsel Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 

Headline

Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galsel Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel dari Bripda hingga Aiptu
FPMPA Desak Pj Gubernur Copot Kadispora Aceh

Aceh

FPMPA Desak Pj Gubernur Copot Kadispora Aceh
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel Termasuk Pejabat Defenitif Kabid Humas Polda Sulsel*

Headline

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel Termasuk Pejabat Defenitif Kabid Humas Polda Sulsel*
Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

Headline

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi
Pelaku Pembobol Rumah Di Desa Tanah Abang, Dibekuk Tim Alap-alap Polsek Semendo

Headline

Pelaku Pembobol Rumah Di Desa Tanah Abang, Dibekuk Tim Alap-alap Polsek Semendo
Alamsyah S.H Minta Polres Sergai Harus Profesional dan Objektif Menangani OTT

Headline

Alamsyah S.H Minta Polres Sergai Harus Profesional dan Objektif Menangani OTT
Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur

Headline

Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur