RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Barang dan Dokumen Surat Milik Tersangka (R), Disita Penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan barang, dan dokumen surat milik (R), tersangka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis, (01/08/2024).

Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun 2019-2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergulir.

Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024. Tim penyidik melakukan penyitaan, Satu buah rumah yang terletak di Perum Rasan Damai Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sertifikat tanah, dan Akte jual beli atas nama tersangka (R).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Saat berada di rumah Tersangka (R) yang beramalat di Kota Sekayu Musi Banyuasin. Kamis, (01/08/2024).
(Dokumentasi SriwijayaToday.com)

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H., mengatakan, selain melakukan penyitaan barang dan dokumen. Penyidik melakukan pemeriksaan kepada (3) orang saksi. 

Baca Juga :  Begini Geramnya DPRK Aceh Timur Kepada Menag, Terkait Analogi Suara Toa dan Anjing

Ketiga saksi ialah, (A) selaku saksi jual beli rumah, (RR) Kakak tersangka (R) yang ikut menemani tersangka melakukan jual beli di rumah (RC) PLT Kadis PMD Kabupaten Muba, dan (H) selaku pembeli rumah.

“Saksi diperiksa penyidik mulai dari Pukul 09.00 WIB. Sampai dengan agenda pemeriksaan selesai, sebanyak (15) pertanyaan diajukan kepada para saksi,” kata Vanny, saat berlangsungnya Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Perburuan Diduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Aceh Timur Hanya Berdurasi 35 Jam

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 292 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dukung Percepatan Vaksinasi, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi

Headline

Dukung Percepatan Vaksinasi, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi
Warga Kelurahan Pasar Lama Lahat Keluhkan Bansos BST Kementerian Sosial

Berita Sumatera

Warga Kelurahan Pasar Lama Lahat Keluhkan Bansos BST Kementerian Sosial
Sulawesi Selatan Meriahkan Hari Jadi ke-355 dengan Semangat “Rumah Kita Untuk Semua”

Headline

Sulawesi Selatan Meriahkan Hari Jadi ke-355 dengan Semangat “Rumah Kita Untuk Semua”
Perubahan Struktural Kepengurusan, DPP API  Adakan Raker 2022

Headline

Perubahan Struktural Kepengurusan, DPP API Adakan Raker 2022
Banteng Komando Koramil 08 salurkan bantuan kebakaran Rappocini.

Headline

Banteng Komando Koramil 08 salurkan bantuan kebakaran Rappocini.
Pangdam Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Seleksi Cata PK TNI AD Gelombang I TA 2022*

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Seleksi Cata PK TNI AD Gelombang I TA 2022*
AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Umum Perbakin Aceh Timur

Headline

AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Umum Perbakin Aceh Timur
Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta

Headline

Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta