RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 13 September 2024 - 11:04 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Jakarta — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca Juga :  Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hebohkan Banda Alam

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Muda Papua Siap Dukung PON XX Papua

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar layaknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.”(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan 2 Kapolsek

Berita Polisi

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan 2 Kapolsek
PDIP PASCA MEGAWATI

Headline

PDIP PASCA MEGAWATI
ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Dilawan Anak Kecil

Hukum & Kriminal

ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Dilawan Anak Kecil
Resmikan Ruang Sidang Disiplin Dan KEPP Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Lagi Anggota Yang Lakukan Pelanggaran

Headline

Resmikan Ruang Sidang Disiplin Dan KEPP Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Lagi Anggota Yang Lakukan Pelanggaran
ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Diduga Gelapkan Bilyet Nasabah Senilai 80 MILIAR

Headline

ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Diduga Gelapkan Bilyet Nasabah Senilai 80 MILIAR
Abah Anton Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda

Daerah

Abah Anton Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda
Barang dan Dokumen Surat Milik Tersangka (R), Disita Penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Headline

Barang dan Dokumen Surat Milik Tersangka (R), Disita Penyidik Kejati Sumatera Selatan.
JOKOWI BERKHIANAT PADA PDIP DAN MEGAWATI

Nasional

JOKOWI BERKHIANAT PADA PDIP DAN MEGAWATI