RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 13 September 2024 - 11:04 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Jakarta — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca Juga :  Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hebohkan Banda Alam

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Muda Papua Siap Dukung PON XX Papua

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar layaknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.”(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Daerah

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Berita Sumatera

Konferensi Pers Polres Muara Enim Operasi Sikat Musi 2021
KOMDIGI : Selamat Hari Pers Nasional!

Headline

KOMDIGI : Selamat Hari Pers Nasional!
Puluhan Knalpot Brong di Musnahkan, Pemilik Kendaraan di Berikan Edukasi

Aceh

Puluhan Knalpot Brong di Musnahkan, Pemilik Kendaraan di Berikan Edukasi
Musrenbang Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Semendo Darat Laut Harapkan Usulan Masyarakat Menjadi Prioritas Rencana Kerja

Daerah

Musrenbang Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Semendo Darat Laut Harapkan Usulan Masyarakat Menjadi Prioritas Rencana Kerja
Libur Lebaran Ziarah Ditutup, Rekreasi Dibuka, Aktivis Ini Singgung Pemprov DKI

Headline

Libur Lebaran Ziarah Ditutup, Rekreasi Dibuka, Aktivis Ini Singgung Pemprov DKI
Giat Ops Penindakan PPKM Mikro oleh Babinsa Bersama Empat Pilar Muspika Jatinegara

Headline

Giat Ops Penindakan PPKM Mikro oleh Babinsa Bersama Empat Pilar Muspika Jatinegara
Sidang praperadilan agenda hadirkan saksi

Hukum & Kriminal

Sidang praperadilan agenda hadirkan saksi