RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:19 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

ACEH TIMUR, Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Gampong Blang Geulumpang (Kuala Idi), Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan kemarin sore, AM, 41 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada, Kamis, (04/07/2024) sore kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. Jum’at, (05/07/2024).

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Terhadap Kontraktor, Di Gelandang Polisi!!!

Peristiwa ini bermula pada hari, Sabtu, (06/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB di saat korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin, tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai oleh pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut.

Ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM. Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau

Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum.

Sementara itu AM yang tahu korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Terang Adi.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh Timur Lepas Pawai Takbiran Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Lepas Pawai Takbiran Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Aceh

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal
Abu Mannan Blang Jruen Peusijuek Pengurus HUA Aceh Timur, Saat Pengukuhan Di Aula Pendopo

Aceh

Abu Mannan Blang Jruen Peusijuek Pengurus HUA Aceh Timur, Saat Pengukuhan Di Aula Pendopo
Longsor Karena Erosi di Aceh Timur Tenggelamkan Rumah Warga Kedasar Sungai, Dua Keluarga Mengungsi

Aceh Timur

Longsor Karena Erosi di Aceh Timur Tenggelamkan Rumah Warga Kedasar Sungai, Dua Keluarga Mengungsi
Sungai Kapuas di Sukau Wilayah Merah Air, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan ke Polda Hingga Mabes Polri

Daerah

Sungai Kapuas di Sukau Wilayah Merah Air, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan ke Polda Hingga Mabes Polri
Rayakan ke-43 Tahun Hari Jadi, Ini yang di Lakukan FKPPI Muara Enim

Daerah

Rayakan ke-43 Tahun Hari Jadi, Ini yang di Lakukan FKPPI Muara Enim
Perpustakaan Nasional, Muhaidin Darma Ajak Masyarakat Manfaatkan Bersama Hut Polisi Lalulintas ke-69 , Satlantas Polres Metro Bekasi

Berita Polisi

Perpustakaan Nasional, Muhaidin Darma Ajak Masyarakat Manfaatkan Bersama Hut Polisi Lalulintas ke-69 , Satlantas Polres Metro Bekasi
Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Desember 2023 hingga Desember 2024, Ayo ke Samsat.!

Aceh

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Desember 2023 hingga Desember 2024, Ayo ke Samsat.!