Muara Enim, Sriwijaya Today – Edarkan sabu pria berinisial R (37) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU A. Yurico, S.E., M.Si., Kamis, tanggal 27 November 2025, Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap narkotika di sebuah kamar kos dengan nomor kamar AI yang beralamat di Jalan Perwira II Kota Muara Enim.
“Pelaku diringkus di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari lokasi kos,” ujar Situmorang.
Menurut Situmorang, setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyembunyikan barang bukti sabu siap edar di dalam sebuah pakaian yang berada di kamar kos.
Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram yang disembunyikan dalam berbagai wadah, plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, id card, timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang haram tersebut.
“Modus pelaku, menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” imbuhnya.
Kepada polisi pelaku mengaku nekad mengedarkan narkotika karena tergiur mendapatkan keuntungan cepat dan faktor ekonomi.
Selain itu, kata dia, pelaku telah melakukan praktik ini berulang kali di wilayah Kota Muara Enim.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari kamar kos pelaku saat penggeledahan.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Situmorang.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana penjarap seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp.1 miliar, dan maksimal Rp.10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.
Polres Muara Enim berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian setempat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, setiap laporan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com














