Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Sejumlah elemen masyarakat yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra Publik Petulai (LSM-MPP), Senin pagi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, berorasi melakukan aksi unjuk rasa. Senin, (29/09/2025).
Para demonstransi berunjuk rasa menyampaikan aspirasi untuk mempertanyakan perkembangan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Koordinator aksi, Insan Siswono menegaskan bahwa korupsi adalah pelanggaran hukum atau norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika, dan moralitas yang berlaku.
Selain merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan ini juga dinilai bertentangan dengan kehendak masyarakat, karena dinilai tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepatutan dalam bangsa yang beradab.
Terpantau, aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim selama lebih kurang dua jam ini, dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Pol-PP Kabupaten Muara Enim.
Berikut ini adalah daftar lima tuntutan aksi LSM-MPP yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim saat berorasi :
– Meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Hibah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kabupaten Muara Enim.
– Mempertanyakan Perkembangan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Multi Fungsi Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Muara Enim yang terindikasi mark-up anggaran.
– Mengusut tuntas dan membuka seterang-terangnya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim.
– Mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Kegiatan Kepramukaan Tahun Anggaran 2023.
– Menyelidiki dugaan konspirasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atas lelang tender proyek APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kehadiran kami disini bukan tanpa sebab dan alasan,” kata Insan Siswono dalam orasinya.
“Kami meminta ketegasan dari pihak Kejaksaan, mengenai perkara korupsi yang sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen dan barang bukti oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kalau Kejaksaan Negeri tidak serius kami akan melakukan orasi ke Kejaksaan Tinggi dengan masa yang lebih besar,” imbuhnya.

Koordinator aksi unjuk rasa Insan Siswono saat berorasi menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Senin, (29/09/2025).
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Arshita Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa sebagai penjaga pintu gerbang sistem peradilan pidana dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan Kejaksaan Negeri Muara Enim akan bersikap profesional, akuntabel dan transparan dalam menangani semua perkara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arshita Agustian, S.H., M.H., menanggapi tuntutan aksi LSM-MPP Kabupaten Muara Enim.
“Untuk perkara pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri dari pihak PMI, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak swasta penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI,” ujar Arshita Agustian.
“Masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Tetapi untuk proses hukumnya terus berjalan. Kemudian KONI, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dana hibah serta terus mendalami penyidikan,” sambungnya.
Arshita menegaskan, Kejaksaan Negeri Muara Enim membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berperan aktif membantu Kejaksaan dalam mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim.
“Kalau ada informasi mengenai perkara-perkara tersebut silahkan sampaikan ke Kejaksaan. Kami akan tegak lurus. Untuk perkara yang lainnya, silahkan dibuat laporan pengaduan,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com