Palembang, Sriwijayatoday.com – Ruangan Kantor Ketua, Sekretaris, dan Staff Administrasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hafiez, S.H., M.H., didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Tim penyidik Kejari OKUT mengamankan dua boks dokumen dan beberapa barang bukti lainnya berbentuk elektronik yang berkaitan dengan proses penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten OKU Timur, Tahun Anggaran 2018-2023.
Demikian diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batu Raja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri OKUT tanggal 06 Juni 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap benda atau barang di Kantor PMI Kabupaten OKUT disaksikan langsung oleh dr. Dedy Damhudi sebagai saksi penanggung jawab penggeledahan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur, Tahun Anggaran 2018-2023,” tulisnya dalam keterangan tertulis. Jumat, (13/06/2025).
Menurut Vanny, belum lama ini tim penyidik Kejaksaan Negeri OKUT telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi untuk didengar keterangannya.
“Penggeledahan dimulai Pukul 14.00 WIB, sampai Pukul 15.50 WIB, lebih kurang 2 jam,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com