RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 16 April 2022 - 10:02 WIB

Sengketa Lahan DBU Vs Warga Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Pertemuan PT.DBU di kantor lura Pasar satu dengan masyarakat belum menemukan titik terang.

permasalahan tanah yang diklaim oleh Tri Subroto dan Musa Pebriansyah yang sudah digusur oleh PT. Duta Bara Utama (DBU),Adakan pertemuan dengan masyarakat pemilik tanah yang di pasilitasi oleh Lurah Pasar 1 Muara Enim, namun Hasil pertemuan tersebut belum mendapatkan titik temu dan akan diadakan pertemuan selanjutnya.

Setelah mendengar keterangan para pihak dari pertemuan di kantor lurah Pasar.1 Muara Enim yang digelar Kamis (14/04/22 ), dihadiri oleh pihak Humas atau CSR PT.Duta Bara Utama (DBU)  Haikal, ia mengatakan bahwa pihak PT. DBU beli tanah tersebut dengan Pak.Nady,namun hal itu langsung disangkal oleh pak nadi, itu tidak benar, supaya jelas buktikan dokumen autentiknya, jadi jelas permasalahannya, ujar Nadi singkat.

Lanjut Nadi,saya tidak banyak cerita, supaya jelas buktikan secara outentik sesuai dengan suratnya, jangan mengada – ada yang riil sajalah yang jelas pernyataan yang disampaikan Haikal dengan Agus Tani itu tidak benar yang katanya beli tanah dari saya itu, jelas Nadi.

Sementara dijelaskan oleh Musa Pebriansyah,  yang dikatakan Agus Tani penjaga aset PT.Duta Bara Utama (DBU) ia memberikan keterangan berulang-ulang di depan Forum rapat Kelurahan Pasar 1 Muara Enim, bahwa PT.Duta Bara Utama (DBU) beli tanah  tersebut dengan Yaman pada tanggal 1 Februari 2012, Kemudian ia membawa saksi sdr Saili diluar kontek objek tanah yang bermasalah tersebut,”Ujarnya.

Ditegaskan oleh Musa, Saili ini punya tanah diataran Himbe Apah , Yang berjarak lebih kurang dengan objek tanah Yaman diataran sungai Daun/BAIS, Dua kilo meter, ini jelas Agus Tani penjaga aset PT.Duta Bara Utama (DBU), ini sudah jelas yang dikatakan oleh Agus Tani ini membuat suasana tidak kondusif dan mengadu domba masyarakat kelurahan Pasar 1 Muara Enim, bahkan rakyat di Kecamatan Muara Enim.Disisi lain berdasarkan keterangan sdr Herman Puyuh bahwa Yaman meninggal itu sekitar tahun 1980, bahwa dibeli dari Yaman 30 tahun yang lalu.Dengan saksi dan surat terindikasi Palsu,”Ujarnya.

Dikatakan juga oleh Tri Subroto “Tanah kami yakni M.Febriansyah /Tri Subroto kami beli sama Abdul Rahman bin Yaman pada tahun 2019 dengan kesaksian ahli waris dan batas tanah serta faktor pendukung dokumen Ex Kelompok tani hutan tembesu surat keputusan pengadilan Tahun 1986  dan ahli waris anggota Ex kelompok tani Hutan Tembesu, katanya dengan tegas.

“Untuk mempertegas permasalahan ini minggu depan keluarga ahli waris Alm Yaman akan datang ke kelurahan Pasar.1 Muara Enim untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan Fakta dan bukti” kata Musa dengan tegas pada media ini.

Lurah Pasar 1 Muara Enim,  Mengatakan dengan tegas “Diharapkan kepada Pihak PT. Duta Bara Utama (DBU) untuk tidak melakukan aktivitas dilokasi tanah yang lagi bermasalah itu, sebelum permasalahan ini selesai, itu saja saya meminta kepada pihak Perusahaan,”Ungkapnya.
(Mirzan Fajeri/Ican)

Baca Juga :  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat 

Berita ini 196 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Jabang Bayi Dan Ibunya

Headline

Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif dan Jaga Momentum Ramadan*

Headline

Refleksi 16 Tahun MoU Helsinki: Siapa Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana?

Aceh

Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Santuni Anak Yatim

Headline

Pangkoarmada I Hadiri Peringatan HUT TNI Ke-76 Secara Virtual Di Kodam Jaya

Headline

Penerapan Satu Arah, Satlantas Polres Gowa Siapkan Tilang Bagi Pelanggar

Headline

Waris lanjutkan Dakwah Ramadhan ke Musholla Al Fattah

Ekonomi

HRD Minta Tol Aceh Tuntas Tahun 2024