RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Organisasi / Peristiwa

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS : Juru Bicara KPK Sebut KPK Telah Memeriksa Sembilan Orang Saksi Kasus Korupsi di Provinsi Bengkulu

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijayatoday.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Tessa Mahardhika menyebut KPK telah memeriksa sembilan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Tessa mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh sejumlah pejabat pemerintahan Provinsi Bengkulu, periode 2018-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta, dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” kata Jubir KPK RI, Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin pagi.


Menurut Tessa, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari kalangan swasta, berinisial (NH), di Gedung KPK RI. Sementara, delapan orang lainnya, yakni (EP) selaku Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah, (AH) Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu, (MS) Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu, (ADH) SMAN 1 Kepahiang, (FI) Kepala Sekolah SMAN 1 Muko-muko Bengkulu, (SM) selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu, (SA) anggota DPRD Kabupaten Seluma Bengkulu, dan (DM) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Bengkulu.

Belakangan diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 November 2024 lalu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah, sebagai tersangka.

Dari penangkapan tersebut, KPK turut pula mengaman barang bukti uang senilai Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) yang disita dari para tersangka. Tessa menyebutkan, rencananya uang tersebut akan digunakan para tersangka untuk pendanaan kampanye tersangka Rohidin, dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, melakukan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik,” tandasnya.

Baca Juga :  Sungai (Krueng) Peureulak Kembali Telan Korban, Kali Ini Perempuan, Diduga Terpeleset

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 180 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 PersenĀ 

Headline

Satgas Pamtas Yonarmed 6 Kostrad Gelar Karya Bakti dengan Masyarakat Sekitar

Aceh Timur

Sekda Aceh Timur Gelar Rapat Koordinasi terkait PPKM dan Vaksinasi untuk Masyarakat

Headline

Operasi Bibir Sumbing Gratis Kembali Digelar Pemkab Aceh Timur

Headline

BAPAKADES. Ini Kata Kapolsek Tanjung Agung

Headline

Prajurit Kodam Hasanuddin Siap Membantu Kepolisian Pada Aksi Unjuk Rasa (11/04/2022)*

Headline

KONSISTENSI CV. BAJA DALAM MEMBERIKAN SANTUNAN KEMATIAN TERHADAP KPM PKH/BPNT.

Advetorial

Sambut Bulan Suci Ramadhan Management PT Bukit Asam Tbk Kunjungi Para Insan Pers