Jakarta, Sriwijayatoday.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Tessa Mahardhika menyebut KPK telah memeriksa sembilan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tessa mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh sejumlah pejabat pemerintahan Provinsi Bengkulu, periode 2018-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta, dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” kata Jubir KPK RI, Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Menurut Tessa, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari kalangan swasta, berinisial (NH), di Gedung KPK RI. Sementara, delapan orang lainnya, yakni (EP) selaku Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah, (AH) Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu, (MS) Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu, (ADH) SMAN 1 Kepahiang, (FI) Kepala Sekolah SMAN 1 Muko-muko Bengkulu, (SM) selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu, (SA) anggota DPRD Kabupaten Seluma Bengkulu, dan (DM) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Bengkulu.
Belakangan diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 November 2024 lalu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah, sebagai tersangka.
Dari penangkapan tersebut, KPK turut pula mengaman barang bukti uang senilai Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) yang disita dari para tersangka. Tessa menyebutkan, rencananya uang tersebut akan digunakan para tersangka untuk pendanaan kampanye tersangka Rohidin, dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, melakukan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik,” tandasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com