Bengkulu, Sriwijaya Today – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengku Selatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Erina Oktriani langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
Erina ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 06 November 2025 sampai 26 November 2025.
Dalam pengungkapan ini, Erina diduga terlibat penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bengkulu Selatan, Tahun 2024 senilai Rp.25 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian membenarkan, bahwa Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan Erina sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dilakukan penahan.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nomor Print : Prin694/L.7.13/Fd.2/11/2025, tanggal 06 November 2025 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : Prin696/L.7.13/Fd.2/11/2025, tanggal 06 November 2025.
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp.25 miliar, bersumber dari APBD,” ujar Denny, Jumat, (07/11/2025).
Erina dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu mantan Sekretaris (SR), dan (AA) Bendahara KPU Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















