Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis sore, kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ‘Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau’ di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2023.
Keempat orang saksi tersebut, diperiksa tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kabar ini, tertuang dalam surat siaran pers bernomor : PR 1/L.6.15/Ds.2/02/2025 yang disiarkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H., secara tertulis. Kamis, (27/02/2025).
Kejaksaan Negeri Muara Enim menjelaskan, bahwa penyidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis sore.
Pemeriksaan tersebut, merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dana kegiatan pembangunan ‘Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau’, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2023.
“Mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan-penyimpangan, serta untuk melengkapi berkas perkara,” tulisnya dalam surat siaran pers.
Sejauh ini proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas perkara kasus dugaan korupsi dana kegiatan pembangunan ‘Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau Semendo’, terus bergulir ke tahap pemeriksaan empat orang saksi.
Berikut ini adalah empat orang saksi yang turut dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis sore :
1.Direktur CV CK
2.Pelaksana lapangan CV GG
3.Dua orang pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com