RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:19 WIB

BREAKING NEWS: LSM PERKARA Sumsel Ragukan Independensi Aparat Penegak Hukum Kabupaten Muara Enim!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Oplus_0

Oplus_0

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Sipil Negara (PERKARA) Sumsel, Marcello meragukan independensi Aparat Penegak Hukum Kabupaten Muara Enim.

Ia mengaku, pernyataannya tersebut bukan tanpa alasan.
Sebelumnya, Deputi Maki Muara Enim telah mendatangi lokasi bangunan gedung kantor dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Muara Enim yang terbengkalai.

Menurut Marcel, pembangunan gedung tersebut sudah dua kali dianggarkan dengan nilai anggaran yang cukup fantastis. “Kegiatan ini dikerjakan oleh CV. Wijaya Sarana, tanggal, 16 Agustus 2021 lalu. Dengan no kontrak: 640.1/091/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2021. Nilainya Rp.8.900.000.000,- ungkapnya

Memasuki akhir Desember 2021. Pengerjaan proyek pembangunan gedung tersebut masih dikerjakan oleh kontraktor, sehingga diberikan tambahan waktu 50 hari oleh dinas PUPR pada awal tahun 2022.

Meskipun demikian, tambahan waktu 50 hari kerja dikesempatan pertama tidak benar-benar dimanfaatkan oleh kontraktor, sehingga dinas PUPR memberikan kesempatan kedua pada kontraktor, dengan memberikan penambahan waktu kerja selama 50 hari kembali.

Akan tetapi kontraktor tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan fisik pekerjaan yang sudah dikerjakan.

Marcel mengatakan, fisik bangunan baru diselesaikan 58% setelah pemutusan kontrak, kontraktor hanya dapat melakukan pencairan 50% dengan syarat membayar denda 5%, dan jaminan pelaksanaan kegiatan 5% dari nilai kontrak pada tahun 2023.

Berbeda halnya dengan hasil audit Inspektorat, penghitungan fisik bangunan tersebut dinilai mencapai 78% di tahun 2023.

Lebih rinci dijelaskan Yoga, dugaan persekongkolan antara kontraktor, PPK, dan pihak terkait semakin terkuak setelah dilanjutkannya penganggaran kembali sisa pembayaran yang belum terbayar senilai Rp.2.129.522.436,- tertuang dalam Dipa anggaran PUPR tahun 2023.


“Pertanyaannya? Di dalam rincian pembayaran telah disebut pengembalian uang muka sebesar 15% dengan nilai Rp. 1.132.724.700,- Padahal di dalam kontrak uang muka sudah dijaminkan ke pihak asuransi di mana apabila terjadi pemutusan kontrak maka uang muka bisa diklaim bukan masuk dalam kategori pengembalian keuangan negara atau kata lain uang tersebut dikamuflase kan sebagai uang pengganti atas timbulnya kerugian keuangan negara,” terang Marcel dalam wawancaranya. Jumat, 21 Juni 2024.

Marcel menyebut, ada 4 hal yang mendasari dugaan kerugian negara atas kegiatan pembangunan gedung perpustakaan mangkrak tersebut. Diantaranya,
• Belum adanya bukti denda dan penarikan jaminan pelaksanaan yang masuk ke kas daerah.

• Nilai Anggaran yang dibayarkan dengan estimasi 78% pengerjaan tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan gedung. Diduga kuat perhitungan fisik bangunan tersebut los kontrol dan sengaja di up 78%. Dasar inilah yang memperkuat dugaan kami adanya persekongkolan antara pihak satu dengan lainnya. Hal ini diindikasikan untuk menutupi pengembalian uang muka.

•Pada tahun 2023, PUPR menganggarkan kembali sisa pembayaran senilai Rp. 2.129.522.436,- Terdapat item pengembalian uang muka sebesar 15% dengan nilai Rp. 1.132.724.700. Sedangkan aturannya, apabila terjadi pemutusan kontrak, uang muka akan dibayar oleh asuransi ke penjamin bukan negara.

•Kemudian, sisa uang senilai Rp. 996.797.736 di terima oleh CV. Wijaya Sarana. Padahal pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan tetapi masih mendapatkan keuntungan hampir mencapai satu miliar rupiah.

“Dengan kondisi fisik bangunan yang amburadul gedung tersebut sudah menelan anggaran mencapai 14 miliar rupiah, untuk dua kali anggaran,” ungkapnya lagi.

Marcel menegaskan, LSM PERKARA mengecam dugaan praktik KKN di Kabupaten Muara Enim.

“Dengan memiralkan, nanti akan tahu siapa yang bermain di sana! Aparat Penegak Hukum dan kontrol sosial harus objektif dalam menguak dugaan praktik KKN di Kabupaten Muara Enim. Hal ini, menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum,” Tandasnya.

Baca Juga :  Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Laksanakan Laporan Korps Kenaikan Pangkat

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Pemdes Kota Padang Minta Pemkab Muara Enim Atensi Penuh Bencana Longsor Di Wilayah Semende

Headline

DPD Partai Demokrat DKI Jakarta : Jangan Pernah Melupakan Jasa Pahlawan Dalam Mendirikan Bangsa Indonesia

Headline

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Headline

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Pekarangan Mesjid

Headline

Personil Gabungan Polres Takalar Laksanakan Patroli Subuh Cegah Aksi Balap Liar dan Free Style 

Headline

Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Binaannya

Headline

Dirbinmas Polda Sulsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Gowa

Headline

Awali Acara Sertijab PJU Kodam XIV/Hsn Dengan Lari Pagi Bersama Menuju Makodam*