Palembang, Sriwijayatoday.com – Perkara kasus Perintangan Penyidikan (obstruction of justice) Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa yang menjerat (MO) selaku Penasihat Hukum, dan (MH) Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki Tahap II ‘PenyerahanTersangka dan Barang Bukti . Selasa, (15/07/2025).
Setelah dilaksanakan Tahap II ‘Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti’, dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Pelaksanaannya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tadi siang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung dari tanggal 15 Juli 2025 sampai 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
“Saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com