Lahat, Sriwijaya Today – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Senin malam berhasil menggagalkan transaksi gelap peredaran narkotika di wilayah kawasan PT Servo KM 107 Desa Muara Lawai Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Selasa, (04/11/2025).
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menyita tujuh puluh enam paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,59 gram, tiga butir tablet warna biru muda logo ferrari narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1,17 gram, enam butir pecahan tablet warna biru dengan berat bruto 1,17 gram, serbuk warna biru seberat 1,35 gram, delapan puluh empat plastik klip bening berukuran kecil bekas wadah bungkus sabu, dua belas plastik klip bening berukuran besar, tiga handphone android, satu buah kotak plastik transparan, celana merah muda, dan uang tunai sebesar Rp.20.000.000.,- (dua puluh juta rupiah).

Tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. Senin, (03/11/2025).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, S.H., mengonfirmasi, bahwa barang bukti tersebut didapatkan Tim Satuan Reserse Narkoba saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka (HW) di TKP yang berada di kawasan Jalan PT Servo Lintas Raya Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat.
“Tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah menghindari kejaran petugas,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/95/XI/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 03 November 2025.
Setalah penangkapan Senin malam, Pukul 19.30 WIB, tersangka berserta barang bukti langsung di bawa menuju Mapolres Lahat oleh Tim Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















