Muara Enim, Sriwijaya Today – Pencuri buah sawit perusahaan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng kebun Enau Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Minggu, (02/11/2025).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun III Kelurahan Batu Putih Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial Y (31) ini, terekam CCTV saat mencuri buah sawit di lokasi Blok K02 Divisi Kebun Enau Desa Padang Bindu Benakat.
Berdasarkan pengakuan petugas keamanan PT Surya Bumi Agro Langgeng yang saat itu melakukan pengecekan di lokasi perkebunan. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Pelaku kedapatan mencuri 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram pertandan, akibatnya perusahaan dirugikan oleh aksi pencurian tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., menyatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku melakukan pencurian ini sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai 23 Oktober 2025.
“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Yogie.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian di Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat Muara Enim tanpa perlawanan.

Barang Bukti (BB) buah sawit yang dicuri pelaku dari perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 5 tandan buah sawit, serta satu mobil Calya warna silver dengan Nomor Polisi BG 1843 DN yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Barang Bukti (BB) Mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit hasil curian.
Selain itu, Yogie menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan,” ungkapnya.
Kolaborasi ini, menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan di sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi ekonomi penting di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” tegasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com














