Palembang, Sriwijaya Today – Sebanyak dua puluh lima orang nasabah dan enam pihak bank plat merah Kantor Cabang Semendo Kabupaten Muara Enim diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Senin, (10/11/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 29 Oktober 2025, mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (KHASANAH), Tahun 2022-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengonfirmasi, bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin, tanggal 10 November 2025, resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 03 November 2025.
Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga puluh satu orang saksi.
“Pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang,” ujar Vanny, saat konferensi pers di ruang siaran pers, Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di kawasan Jakabaring Palembang, Senin malam.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp.12.210.000.000,- (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah,” imbuhnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com












