Muara Enim, Sriwijaya Today – Polri melalui Polres Muara Enim, saat ini tengah gencar memberantas maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, sepanjang Oktober 2025 Polres Muara Enim telah berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap, maupun penyalahgunaan narkotika.
Terbaru, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap bandar narkoba yang terkenal licin di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
Penangkapan ini, menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka berinisial E (35), ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Seleman, Kamis dini hari,” jelasnya dalam keterangan tertulis. Sabtu, (01/11/2025).
Selain mengamankan tersangka, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menyita ratusan gram narkotika berbagai jenis yang sengaja disimpan di dalam rumah oleh tersangka.
Menurut Situmorang, penyergapan ini dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yurico, S.E., M.Si., bergerak cepat melakukan penyergapan.
Selain itu, kata dia, saat melakukan penggeledahan, aparat kepolisian berhasil menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto 97,83 gram, 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram, serta beberapa alat pendukung seperti, plastik klip bening, kertas timah, dan sebuah tas selempang warna hitam untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Barang Bukti (BB) Narkotika yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku. Kamis, (30/10/2025).
“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku saja, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” imbuhnya.
“Tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim juga berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jaringan lintas kecamatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (24) warga Dusun (I) Desa Gunung Raja yang terkonfirmasi sebagai pengedar narkoba wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Dari penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro, serta satu handphone merek Realme Note 50 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.

Barang Bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku. Kamis dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan di Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Pukul 00.30 WIB, Kamis dini hari. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial R (26) warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar Kota Pagaralam yang terindikasi sebagai pengedar narkoba.
Keduanya diamankan aparat kepolisan, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun VI Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim berserta barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram, satu buah pirek kaca berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram, uang tunai sejumlah Rp.400.000., (empat ratus ribu rupiah), plastik klip bening, pipet skop, satu pack tisue dan dua handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Barang Bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan kedua pelaku. Rabu, (29/10/2025).
Kedua pelaku, terancam hukuman minal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, setelah dinyatakan sebagai pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kelima tersangka juga terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.
Untuk diketahui, barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan para pelaku, telah dibawa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















