RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:23 WIB

BREAKING NEWS : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditahan di Rutan Klas IA Khusus Palembang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Jumat sore, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Palembang. Jumat, (07/03/2025).

Ketiga tersangka tersebut, ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung dari tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., setelah dilaksanakan Tahap II, ‘Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti’ proses penanganan perkara tersebut, secara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

” Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, hari ini dititipkan ke Rutan Klas IA Khusus Palembang,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Belakangan diketahui, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka mengenai prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga telah memanipulasi data objek dengan membuat surat keterangan identitas palsu.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan.

“JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus,” imbuhnya.

Baca Juga :  Way Kanan 51 Kampung Siap Kena Sanksi Jika Tidak Melunasi Pajak

Editor: Redaksi Sriwijaya TodaySumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 263 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sidang Putusan Ipan Susanto Advokat Apriansyah, SH, Minta Banding

Nasional

Sidang Putusan Ipan Susanto Advokat Apriansyah, SH, Minta Banding
Diduga Terpeleset dan Tenggelam Di Alur Sungai Balita 3 Tahun Meninggal Dunia

Aceh

Diduga Terpeleset dan Tenggelam Di Alur Sungai Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
Babinsa Desa Sabah Balau Peltu E. Yurizal : Sumbang semen Untuk Pembangunan Balai Desa Setempat.

Nasional

Babinsa Desa Sabah Balau Peltu E. Yurizal : Sumbang semen Untuk Pembangunan Balai Desa Setempat.
Warga kurang mampu terbebani biaya ptsl

Headline

Warga kurang mampu terbebani biaya ptsl
Polres Muara Enim Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Di Kabupaten Muara Enim

Berita Polisi

Polres Muara Enim Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Di Kabupaten Muara Enim
Membanggakan, RS Tk. II Pelamonia Kesdam XIV/Hsn, Raih Penghargaan Peringkat I Sebagai Satker ZI Menuju WBK/WBBK Tahun 2023 Dari 10 Satker Di Lingkungan Mabes TNI*

Headline

Membanggakan, RS Tk. II Pelamonia Kesdam XIV/Hsn, Raih Penghargaan Peringkat I Sebagai Satker ZI Menuju WBK/WBBK Tahun 2023 Dari 10 Satker Di Lingkungan Mabes TNI*

Headline

Diduga Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tanjung Bintang Bermasalah, ” DPD FPK Lampung Akan Laporkan Ke Kejati”.
Pemeriksaan Para Saksi, Agenda Perdana Sidang Kasus Korupsi ADG Rantau Peureulak Aceh Timur

Headline

Pemeriksaan Para Saksi, Agenda Perdana Sidang Kasus Korupsi ADG Rantau Peureulak Aceh Timur