Sriwijaya today.com – Nampaknya bukan perkara yang mudah untuk menertibkan pelaku tambang emas ilegal di bumi Ramik Ragom tercinta Way Kanan provinsi Lampung.
Padahal beberapa waktu yang lalu tim Polda Lampung turun dan turut mengamankan beberapa pelaku penambang emas ilegal di Way kanan.
Dari pantauan awak media di lokasi tambang emas ilegal di Way kanan bahkan yang sampai menurunkan 2 unit alat berat excavator untuk melakukan kegiatannya. Sabtu (6/8/2022)
Lalu apa yang membuat para pelaku tambang emas ilegal ini kian marak di Way Kanan tanpa memikirkan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Sementara sudah jelas menurut Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 yang berbunyi
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). wartawan Lampung rapani