Sriwijayatoday.com KALIULING, LUMAJANG — Awak Media bersama tim mendapatkan informasi yang sangat valid dari para warga Desa KALI ULING Kecamatan Tempur Sari Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, diduga kuat oknum Bendahara Keuangan Desa telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan termasuk pembuatan SPJ. Senin, 31/08/2024.
Menurut warga yang tidak mau disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa, diduga Oknum bendahara Desa inisial SBK sudah melakukan mark up dan memalsukan tanda tangan SEKDES terkait pencairan anggaran DD KALIULING dan SEKDES sebenarnya juga mengetahui tentang kasus tersebut.
Untuk memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kediaman Kepala Desa KALIULING, di lokasi awak media bersama tim ditemui KADES bersama suaminya.
Kepada tim KADES mengaku tidak ada pemalsuan tanda tangan.
“Saya pribadi tidak pernah memalsukan tanda tangan, berkas yang masuk ke saya sudah ditandatangani oleh semua perangkat desa, baru saya tanda tangani, dan hubungan kami semua baik baik saja” kata KADES.
sementara itu suami kades menganggap kedatangan tim seolah mengganggu rumah tangga orang. Tim pun berusaha menjelaskan bahwa kedatangan tim dalam rangka klarifikasi urusan Desa.
“Ini namanya klarifikasi rumah tangga orang” ujarnya. Saya sudah lama di media saya dibawah naungan bratapos, saya dulu sekertaris Brata pos dan anak saya di fakultas hukum direkrut sampai sekarang, kalau memang dari media enaknya kita kerjasama saja mas”, ujarnya.
Lanjut, tim berusaha menemui bendahara desa untuk keperluan klarifikasi. Kepada tim, bendahara desa (SBK) juga mengaku tidak memalsukan tanda tangan SEKDES.
“saya malah tidak dengar ada rumor pemalsuan tandatangan SEKDES, saya baru setahun setengah jadi bendahara desa. Akhir 2022-2024 Saya juga yang sempat menyusun RAB DESA, Saya juga yang minta tanda tangan SEKDES”, kata bendahara Desa
Lebih lanjut tim datangi Sekertaris Desa (SEKDES) guna klarifikasi kebenaran dari rumor yang beredar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kepada tim, SEKDES mengaku sejak tahun 2022 akhir sampai 2024 akhir ia tidak pernah lagi dimintai tanda tangan terkait pencairan Dana Desa (DD), dan SEKDES mengaku pernah diminta izin untuk sekali saja dipalsukan atau ditiru tanda tangannya melalui pesan WhatsApp Dan SEKDES mengizinkan hanya untuk sekali saja.
Saat klarifikasi berlangsung tiba tiba SEKDES mendapati pesan WhatsApp group prades yang isinya himbauan dari KADES agar semua perangkat DESA harus hadir semua pada hari Senin, dan diwaktu yang sama dalam grup yang sama juga muncul pesan permohonan maaf dari SABIK KAUR yang isi pesannya memohon maaf “sekiranya temen temen Prades ada yang keberatan TTD nya saya palsu mohon saya dimaafkan toh kadang juga saya izin”.
Pesan group tersebut pun berhasil didokumentasikan oleh Tim.
Dengan adanya peristiwa tersebut patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang tidak bisa dibiarkan saja. Diminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas tindak pidana tersebut.
Sementara itu, bunyi Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Berdasarkan peran serta masyarakat dan sudah adanya aduan dari masyarakat, maka dalam waktu dekat tim akan melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS ) kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar supaya mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan data tentang pencairan anggaran DD Desa dan pemalsuan tanda tangan SEKDES KALIULING. yang jadi pertanyaan berapa kerugian negara selama ini untuk anggaran DD Desa KALIULING tanpa adanya kejelasan SPJ selama ini?
Terpisah, PROFESOR DR. KH. SUTAN NASOMAL SH,MH., pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut, ia mengecam keras tindakan tersebut, ia juga meminta APH agar nantinya serius dalam mengusut tuntas kasus tersebut, dan serius menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG RI terutama pasal 263.
“Dengan begitu timbul dugaan kuat bahwasannya oknum Bendahara Desa telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu dan pelakunya terancam hukuman 6 tahun penjara” tandasnya.
Bagas
Sumber berita by LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA