RajaBackLink.com

Home / sosial

Selasa, 28 April 2026 - 09:50 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT BKP di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Bekasi — Kasus dugaan pencemaran udara dari cerobong asap milik PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik. Perusahaan yang bergerak di sektor produksi minyak goreng dan margarin tersebut disebut masih beroperasi meski sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH Kota Bekasi).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sanksi tersebut diduga tidak dijalankan secara menyeluruh. Salah satu persoalan yang belum tertangani adalah emisi asap hitam dari cerobong pabrik yang diduga tidak dilengkapi sistem penyaring udara. Kondisi ini menyebabkan asap pekat masih terlihat keluar dari cerobong dan mencemari lingkungan sekitar.

Warga di wilayah Kaliabang mengaku terdampak langsung. Debu hitam diduga berasal dari aktivitas pembakaran di kawasan industri tersebut masuk ke dalam rumah, menempel di berbagai permukaan, serta berdampak pada kondisi kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Kalau hujan, debu hilang. Tapi saat cuaca kering, muncul lagi. Rumah jadi kotor, bahkan kulit ikut terkena,” ujar salah satu warga.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah penanganan yang dinilai memadai dari instansi terkait. Upaya konfirmasi kepada pihak kecamatan, perusahaan, dan DLH Kota Bekasi juga belum mendapatkan tanggapan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB), Hotma Mutiara Marbun SH , menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Menurutnya, dugaan pencemaran yang terjadi menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya.

“Jika benar tidak ada sistem pengendalian emisi yang memadai, maka itu merupakan pelanggaran serius. Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah. Menurutnya, sanksi administratif yang tidak dijalankan hingga tuntas berpotensi mengurangi efektivitas penegakan aturan.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan ini antara lain manajemen PT Bina Karya Prima (BKP), Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, serta pemerintah wilayah setempat.

LSM-RIB mendorong agar dilakukan langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk evaluasi terhadap operasional cerobong pabrik dan pengawasan lingkungan secara menyeluruh.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pengawasan guna memastikan perlindungan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Warga berharap adanya penanganan yang transparan dan langkah nyata agar pencemaran tidak terus berlangsung.

LSM-RIB menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menegaskan akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(Red)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

BERMULA DARI NEW YORK DIASPORA MENGKRITISI TANAH AIR

Aceh

Bereh! Anggota Dewan Partai Aceh Peduli Warganya yang Sedang Dirawat di RSZA

Banjir

Banjir Mulai Surut, Warga Desa Curup PALI Kembali ke Rumah

Headline

Peduli Korban Bencana Longsor, Pemerintah Kabupaten Muara Melalui Dinas Sosial Distribusikan Bantuan Pangan Logistik Untuk Para Korban Musibah Longsor

Aceh

MEDCO E&P DISTRIBUSIKAN BANTUAN SEMBAKO DAN OBAT-OBATAN BAGI KORBAN BANJIR DI EMPAT KECAMATAN ACEH TIMUR

Daerah

Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Aceh Timur

Sanusi Madli : Kasus Gizi Buruk, Cambuk Buat Kita Semua

Daerah

Gerak Cepat Bupati PALI, Longsor 20 Meter Terjang Talang Ubi, Bantuan Langsung Disalurkan Malam Hari