RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Senin, 8 Februari 2021 - 11:04 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Exs Anggota DPRD Dilaporkan KePolres Banyuasin

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banyuasin – 
Pelaksana Kegiatan Renovasi Pondok Pesantren Nurul Iman di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin, HA dan LS dilaporkan Erwan Saputra melalui Kuasa Hukumnya Aulia Aziz Al Haqqi SH ke Unit Pidsus Polres Banyuasin atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah.

Erwan Saputra didampingi Kuasa Hukum Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Kantor Prasaja Nusantara Law Firm saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) membenarkan laporan tersebut.
Menurut Aziz, kliennya Erwan Saputra merupakan salah satu Subkontraktor untuk memenuhi kebutuhan material atap baja ringan dan Kalsiboard untuk renovasi Pondok Pesantren Nurul Iman Desa Ujung Tanjung Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin.

Lanjutnya, selaku pelaksana proyek tersebut HA melalui LS melakukan pengambilan atau transaksi dengan melakukan kontrak jual-beli material atap baja ringan dan plafon Kalsiboard yang pertama kepada klien kami senilai puluhan juta rupiah pada tanggal 4 Mei 2020 dengan tempo waktu tanggal 30 Juni 2020 yang telah dibayar DP, begitu juga kontrak jual beli kedua tertanggal 28 Mei 2020 yang jatuh temponya sama. Namun hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2020 mereka (LS dan HA) belum juga membayar sisa pembayaran yang telah dijanjikan sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan jual-beli tertanggal 4 Mei 2020 dan kontrak jual-beli beli tanggal 28 Mei 2020 dengan alasan karena refocussing dana anggaran Covid-19. Dengan alasan tersebut kita kasih tempo sampai Bulan Oktober 2020 karena mereka (LS dan HA) berjanji akan membayar atau melunasi hutangnya karena di Bulan Oktober seluruh dana cair namun hingga batas waktu tempo pembayaran belum juga dibayar oleh LS maupun HA terangnya.

“Oke kita beri tenggang waktu pembayaran hingga Bulan Desember, karena mereka minta kelonggaran waktu pembayaran kepada klien kami, lalu kita kasih tempo agar mereka melunasi hutang tersebut karena berdasarkan informasi yang diterima klien kami seluruh dana-dana proyek di tanggal 15 Desember 2020 telah dicairkan oleh Pemkab Banyuasin. Akan tetapi mereka sepertinya tidak punya niat untuk membayar. Oleh sebab itu kami kirim somasi pertama kepada HA dan LS sampai dengan Bulan Januari 2021 namun mereka diduga tidak punya niat untuk membayar hutangnya kepada klien kami Erwan Saputra, lalu kemudian diakhir Bulan Januari 2021 kita kirim lagi Somasi Kedua, setelah itu mereka (LS dan HA) minta waktu tempo hingga tanggal 3 Februari 2020 untuk melunasi hutangnya. Namun hingga waktu tempo yang mereka janjikan juga sepertinya tidak ada niat baik untuk melunasi hutangnya,” ungkapnya.

“Ya, karena LSdan HA (exs anggota DPRD Banyuasin) tersebut tidak punya itikad baik untuk melunasi hutangnya senilai puluhan juta rupiah kepada klien kami Erwan Saputra Akhirnya pada tanggal 4 Februari 2021 kami memutuskan untuk melaporkan LS dan HA Exs Anggota DPRD Banyuasin ke Polres Banyuasin dengan kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan ke Polres Banyuasin, jelasnya.

Sementara itu, LS maupun HA hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.(Redw3)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

DPRD OKI Menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten OKI ke-77

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Mantan Wawako Palembang di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Diwilayah Hukum Polsek Semende

Berita Sumatera

Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita Sumatera

Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Kandung!

Aceh

Satu Per Satu Adegan Diperagakan Sang Suami Pembunuh Istri Dalam Rekonstruksi di Mapolres Aceh Timur 

Berita Sumatera

Peristiwa Kebakaran Barak Asrama Panti Asuhan Darul Yatim. Begini Kronologisnya.

Berita Sumatera

Pemkab OKI, Tinjau Titik Lokasi Tanah Milik Ahli Waris Alm H. Jalil

Berita Sumatera

Fokus Pembinaan Atlit Lokal Berprestasi, Target FORKI OKI di Kejurda II