RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:14 WIB

Diduga Pengecor Minyak Jenis Solar / Pertalite, BBM Bersubsidi Kebal Hukum Dan Bekerja Sama Dengan Pengawas SPBU 24.353.57 Lampung Selatan Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lampung Selatan – Jalan insinyur Sutami Kali Asin Lematang Kec. Tanjung Bintang Diduga Pengawas SPBU 24.353.57.

Kebal hukum Menurut  Pantauan Redaksi Pengawas SPBU Bekerja Sama Dengan Pelangsir Mobil Truk Mobil Xenia Sekali Masuk SPBU Sopir Tersebut bayar Rp.7.000 Kepada Pengawas Setiap Satu Kali Masuk.

Jadi satu hari mobil satu bisa 10 kali masuk untuk ngelangsir pertalite /  solar sampai antrian panjang mengular di jalan sampai macet aktivitas tersebut sudah berjalan lama tidak tersentuh pihak APH.

Menurut Informasi warga yang enggan Disebut namanya menceritakan kepada redaksi “Iya Pak kalau kami hanya bisa Pasrah, dan diam melihat Aksi Para Mafia BBM bersubsidi jenis solar / Pertalite.

Itu beraksi, mereka selalu di Prioritaskan oleh Oknum Pengawas SPBU tersebut yang diduga kuat sudah ada kerjasama, bahkan terkadang kami sudah tidak kebagian lagi,” Keluhnya.

Warga merasa Pihak SPBU telah menzolimi hak mereka untuk mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 191 Tahun 2014, yang mengatur Tentang Penyediaan Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Baca Juga :  Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur.

Selain itu, Warga juga menyoroti Pelanggaran terhadap Aturan Pertamina yang melarang Pengisian BBM ke Tangki Modifikasi.

Meskipun Regulasi, Sanksi sudah sangat jelas akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek atau Polres Lampung Selatan seakan tutup mata atau tidak mampu melaksanakan Tugas Pokok, dan Pungsinya kepada Pelaku Pengecoran serta Penimbunan BBM Bersubsidi yang merupakan Tindakan Melanggar Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia.

Beberapa Regulasi yang mengatur hal ini antara lain :

1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi :

Undang – Undang ini mengatur Tentang Kegiatan Usaha Minyak, dan Gas Bumi, termasuk Pendistribusian serta Penjualan BBM. Pelanggaran terhadap Undang – Undang ini dapat dikenakan Sanksi Pidana dan/atau Denda.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Perpres ini mengatur Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama yang berhak mendapatkan subsidi.

3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) :

BPH Migas memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mengawasi kegiatan hilir minyak, dan gas bumi, termasuk Pendistribusian, dan penjualan BBM.

Baca Juga :  Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!

BPH Migas dapat memberikan Sanksi Administratif kepada Pihak – Pihak yang Melanggar Ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi Pelaku Pengecoran, dan Penimbunan BBM Bersubsidi dapat berupa Pidana :

Pelaku dapat di Pidana dengan Hukuman Penjara dan/atau Denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi.

Administratif : BPH Migas dapat memberikan Sanksi Administratif berupa Pencabutan izin Usaha, Penghentian Kegiatan Usaha, dan/atau Denda.

Harapan Masyarakat : Masyarakat berharap Aparat Kepolisian, Pertamina, dan Instansi terkait segera melakukan Investigasi menyeluruh terhadap adanya kegiatan tersebut, dan berani Menindak Tegas semua Pihak yang terlibat.

Mereka juga berharap Pemerintah dapat mengambil langkah – langkah Konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi serta memastikan Pendistribusiannya tepat sasaran.

Hingga Publikasi Nasional ini di Tayangkan, Pihak SPBU 24.353.57 belum bisa di Konfirmasi begitu juga dengan Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung guna Penyeimbang Berita,( Tim )

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

H.Henky Putrawan Minta Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel dan Profesional Untuk Percepatan Pembangunan

Headline

ARD Community Hadirkan Andalan Hati Sudirman Sulaeman Bersama Dg.Rahmatika Dewi Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Selatan

Headline

Sambut HUT Polwan Ke-75 Srikandi Polwan Polrestro Bekasi Kota Gelar “Curhat Bersama Polwan Polda Metro Jaya”

Hukum & Kriminal

Pimred PurnamaNews.Com Kecam Keras !! Diduga Orang Tak Dikenal Ancam Wartawan PurnamaNews.Com Perwakilan Provinsi Lampung

Headline

Wakili Pangdam XIV/Hsn, Kapoksahli Bahas Masalah Pentingnya Wasbang dan Hannas Untuk Mencegah Narkoba, Di hadapan Mahasiswa Baru UMI*

Headline

Dirkuad Berkunjung ke Kudam XIV/Hasanuddin*

Aceh Timur

Belat Belit Diskominfo Aceh Timur Kepada Wartawan Terkait Rilis Pemberitaan

Aceh

Bubarkan Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan 9 Sepeda Motor