RajaBackLink.com

Home / Daerah

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:42 WIB

Diduga SPBU Nomor 64.795.03 di Desa Tapang Semadak Sekadau Melakukan Pendistribusian BBM Secara Bebas, Warga Minta Tindakan Tegas APH dan Pertamina

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sekadau KalbarPantauan Awak Media ini kembali terjadi pengisian BBM secara besar-besaran terhadap mobil- mobil antri saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 64.795.03 di Jalan poros Sintang-Sekadau tepatnya di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, terlihat oleh Media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan derigen ukuran besar diatas mobil Pick Up, Selasa (26/10/2021).

Salah seorang pelanggan yang setiap hari mengisi BBM dengan sepeda motornya di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.

“Saat Tim Awak Media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada Awak Media ini untuk bertanya langsung ke managernya tapi ketika tim Awak Media meminta nomor telepon sang manager, sang petugas tidak mengetahui nomor sang manager. Karena sang manager tidak berada ditempat”. Ungkapnya

Hingga akhirnya Tim Awak Media langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Berdasarkan kronologis di lapangan permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 64.795.03 di Desa Tapang Semadak, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dalam Undang -Undang Migas. Warga  berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah juga pihak pertamina tidak tutup mata di minta tegas dalam menangani permasalahan ini.

( Musa C )

Berita ini 361 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Cegah Penularan Pasar Hewan Panton Labu Ditutup

Daerah

Bupati Melawi Menjelaskan Agar Masyarakat Jangan Panik Di Situasi Covid 19

Daerah

Balai Yasa Mekanik JR Prabumulih PT. KAI Abai Terhadap Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Masyarakat Karang Raja Prabumulih

Daerah

Oknum Wartawan Yang Mengaku Lulusan Kompeten Dewan Pers dan Tribun Memaksa Minta Iklan/Pariwara ke EO Festival Arung Jeram Halaban

Daerah

Dengan Melibatkan Masyarakat,Pemdes Motoling dua Laksanakan Pekerjaan Fisik Paving Stone

Covid 19

Prabowo Zulfianto : Siswa kelas 1 (SD) Butuh strategi pola Hingga taati Prokes

Daerah

1.469 PPPK Dilantik di Hari Kesaktian Pancasila, Bupati PALI Ingatkan: “Jangan Petantang-Petenteng!”

Aceh

Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk