RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 16 April 2021 - 14:25 WIB

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan Ke Malaysia

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pontianak – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT

“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran

Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar juga menjelaskan Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat

Baca Juga :  Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil 

Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi.

Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04)

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut Kedatangan Wapres RI*

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Saiful amr)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Melalui Giat Bertajuk “Jumat Curhat”, Kapolsek Marbo Dengar Keluhan Warga Topejawa

Headline

Melalui Giat Bertajuk “Jumat Curhat”, Kapolsek Marbo Dengar Keluhan Warga Topejawa
Pangdam Hasanuddin : Jenderal TNI M. Yusuf adalah Putra Sulsel Salah Satu Tokoh Militer Indonesia*

Headline

Pangdam Hasanuddin : Jenderal TNI M. Yusuf adalah Putra Sulsel Salah Satu Tokoh Militer Indonesia*
Giat Patroli Blue Light Polsek Polsel Antisipasi Tindak Pidana Dan Potensi Gangguan Kamtibmas 

Headline

Giat Patroli Blue Light Polsek Polsel Antisipasi Tindak Pidana Dan Potensi Gangguan Kamtibmas 
Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur

Aceh Timur

Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur
Abi Jufri: Ada Tiga Tingkatan Orang Berpuasa, Kamu Berada Dikelas Mana? 

Aceh

Abi Jufri: Ada Tiga Tingkatan Orang Berpuasa, Kamu Berada Dikelas Mana? 
Patroli Blue Light Samapta Polres Takalar, Berikan Rasa Aman Bagi Warga di Malam Hari

Headline

Patroli Blue Light Samapta Polres Takalar, Berikan Rasa Aman Bagi Warga di Malam Hari
Kota Muara Enim Hujan Debu! Begini Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim

Headline

Kota Muara Enim Hujan Debu! Begini Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
Pimpin Apel Pagi, Ini Harapan Wakapolres Gowa 

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Harapan Wakapolres Gowa