RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 19 November 2021 - 14:29 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pontianak – Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan ekstasi Pemusnahan ini berdasarkan hasil ungkap kasus pada awal bulan Oktober sampai November 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Sebanyak 4 orang tersangka telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Satgas Pamtas Yonif 643 Wns Anjungan dan Bea cukai Kalbar

Adapun pengungkapan yang dilakukan sebanyak empat kasus dan tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 11.105,92 gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 Butir (t 2.046,63 Gram). kilogram,” kata Yohanes, Jumat (19/11/2021).

Dengan 3 (Tiga) TKP yang berbeda yaitu di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas kemudian untuk TKP lainnya yaitu di perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara dan di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura kel. Bansir Laut Kec. Pontianak Tenggara

Baca Juga :  Balai Yasa Mekanik JR Prabumulih PT. KAI Abai Terhadap Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Masyarakat Karang Raja Prabumulih

Dengan inisial sebagi berikut :

1.M.SI, warga kota waringin barat, Kalimantan Tengah, status tersangka sebagai kurir.

2. Mr, warga kota waringin barat provinsi Kalimantan Tengah, status tersangka sebagai kurir.

3. 3. 3. Hs, Warga Kecamatan jawai, Kabupaten Sambas, status tersangka sebagai kurir.

4. 4. 4. YP, Warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Tenggara, Status tersangka sebagai kurir.

5. Adapun jumlah jiwa yang terselamatkan dari hasil penangkapan tersebut ± 98.941 ( sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu ) jiwa

6. Dengan estisimasi pemakaian narkotika:

7. 1, gram sabu = 8 jiwa

8. 1, butir ekstasi = 2 jiwa.

Baca Juga :  Sosialisasi Perundang-Undangan Pemilu Diikuti 24 Camat Sekabupaten Aceh Timur

9. Kegiatan Press Release tersebut di adakan di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Jalan zainudin No. 1 Pontianak.

Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak menyurutkan niat para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas kepolisian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat khususnya di daerah Kalbar jika pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,

Polda Kalbar dan Stakeholder akan terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan Internasional,” jelasnya.

Penulis : Niko Demus

Publies Musa

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Musrenbang Kecamatan Air Naningan: Menyusun Rencana Pembangunan Kabupaten Tanggamus 2026

Aceh

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Aceh

MARS LASKAR MUDA IDI HAJAR PSBL LANGSA 3-1

Aceh

Tujuh Peserta Asal Aceh Timur Masuk Final pada MTQ ke-36 di Simeuleu 

Aceh

PON XXI ACEH-SUMUT, Semifinal Cabor sepak takraw Nomor Regu Event Putra Jawa Tengah vs Riau 2-0

Daerah

Bupati Melawi Serahkan Penjabaran APBD TA. 2022 BPKAD Kabupaten Melawi

Aceh

Inilah Sosok Aftahurriza Dek Da Caleg DPRK Aceh Timur Periode 2024 – 2029

Daerah

Kelurahan Ranoiapo Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Serta Melaksanakan Kerja Bakti