RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 19 November 2021 - 14:29 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pontianak – Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan ekstasi Pemusnahan ini berdasarkan hasil ungkap kasus pada awal bulan Oktober sampai November 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Sebanyak 4 orang tersangka telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Satgas Pamtas Yonif 643 Wns Anjungan dan Bea cukai Kalbar

Adapun pengungkapan yang dilakukan sebanyak empat kasus dan tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 11.105,92 gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 Butir (t 2.046,63 Gram). kilogram,” kata Yohanes, Jumat (19/11/2021).

Dengan 3 (Tiga) TKP yang berbeda yaitu di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas kemudian untuk TKP lainnya yaitu di perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara dan di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura kel. Bansir Laut Kec. Pontianak Tenggara

Baca Juga :  Balai Yasa Mekanik JR Prabumulih PT. KAI Abai Terhadap Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Masyarakat Karang Raja Prabumulih

Dengan inisial sebagi berikut :

1.M.SI, warga kota waringin barat, Kalimantan Tengah, status tersangka sebagai kurir.

2. Mr, warga kota waringin barat provinsi Kalimantan Tengah, status tersangka sebagai kurir.

3. 3. 3. Hs, Warga Kecamatan jawai, Kabupaten Sambas, status tersangka sebagai kurir.

4. 4. 4. YP, Warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Tenggara, Status tersangka sebagai kurir.

5. Adapun jumlah jiwa yang terselamatkan dari hasil penangkapan tersebut ± 98.941 ( sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu ) jiwa

6. Dengan estisimasi pemakaian narkotika:

7. 1, gram sabu = 8 jiwa

8. 1, butir ekstasi = 2 jiwa.

Baca Juga :  Sosialisasi Perundang-Undangan Pemilu Diikuti 24 Camat Sekabupaten Aceh Timur

9. Kegiatan Press Release tersebut di adakan di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Jalan zainudin No. 1 Pontianak.

Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak menyurutkan niat para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas kepolisian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat khususnya di daerah Kalbar jika pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,

Polda Kalbar dan Stakeholder akan terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan Internasional,” jelasnya.

Penulis : Niko Demus

Publies Musa

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penyidik Kejati Sumatera Selatan Serahkan Tersangka Perintangan Penyidikan ke JPU

Berita Sumatera

Dua Kawanan Pencuri Sapi, Diringkus Tim Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat.

Aceh Timur

Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 

Aceh

MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Aceh

“Saweu Sikula”, Kapolsek Pantee Bidari Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan

Aceh

Gla Meunasah Baro Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Divisitasi Oleh Tim Dalam Perlombaan Desa

Aceh

Jalin Silaturahmi Pangdam IM Kunjungi Dayah Darul Huda di Desa.Lueng Angèn

Aceh

Polres Aceh Timur Kembali Salurkan BTPKLWN