RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:52 WIB

MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Aceh Timur, Sriwijayatoday.com | Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh Aipda Andi Sugiatno, S.H. selaku penyidik, melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (22/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / SPKT / Polsek Peureulak / Polres Aceh Timur / Polda Aceh, Tanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.

“MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” kata Kapolsek, Jum’at, (23/02/2024).

Baca Juga :  Residivis Spesialis Pembobol Rumah Wilayah Semendo Di Dor Polisi!

Disebutkan, perkara ini bermula ketika MA selaku petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dilaporkan dengan dugaan penggelapan.

Pada hari Sabtu, (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama MA bertugas selama 12 jam.

“Namun saat itu, yang dilaporkan oleh MA kepada kasir tidak sesuai, antara BBM yang keluar dengan uang setoran dan menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar Rp. 16.512.000,00,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Way kanan Lantik kepala Kampung Terpilih Kecamatan Blambangan Umpu

Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA, maka pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Polsek Peureulak.

Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa No. SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.

“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.” Pungkas Kapolsek.(*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Meraih Harapan Dari Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur Yang Digelar MAA

Aceh

Meraih Harapan Dari Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur Yang Digelar MAA
Pemdes Dan Bhabinkamtibmas Pastikan Jamaah Sholat Eid Mubarak 1442 H Patuhi Protokol kesehatan covid-19

Berita Sumatera

Pemdes Dan Bhabinkamtibmas Pastikan Jamaah Sholat Eid Mubarak 1442 H Patuhi Protokol kesehatan covid-19
Warga Menjalin Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Daerah

Warga Menjalin Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri

Aceh

Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri
Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput

Aceh

Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput
Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/TPR dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPB Prov Kalbar

Daerah

Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/TPR dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPB Prov Kalbar
Kordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur

Aceh

Kordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur
Kerahkan Anggota, Kapolres Aceh Timur Bangun Asrama Santriwati

Aceh

Kerahkan Anggota, Kapolres Aceh Timur Bangun Asrama Santriwati