Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Tidak terima di tuding melakukan markup volume pekerjaan, Wayan Anggara Kepala desa (Kades) Perapau siap ambil langkah hukum.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) Kades Perapau Eko Marta Sudiyanto, S.H., dan rekan. Jumat, 14 Juli 2023.
Pengacara senior Eko Marta Sudiyanto, S.H., mengaku pasca beredarnya kabar yang mengisukan kliennya melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani desa Perapau Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim beberapa hari lalu. Pihaknya bersama tim PBH PERADI Muara Enim didatangi oleh Wayan Anggara (Kades) Perapau.
Dirinya mengatakan telah menerima surat kuasa pendampingan hukum dari Kades Perapau.
“Kami sudah menandatangani surat kuasa pendampingan hukumnya.” Kata Eko saat berada di Kantor PBH PERADI Muara Enim.
“Jadi, segala bentuk informasi dan komunikasi prihal permasalahan klien kami ini. Komunikasinya ke PBH PERADI Muara Enim .” Ungkapnya.
Menurut Eko, Dirinya bersama tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Muara Enim saat ini sedang melengkapi data untuk melaporkan oknum yang telah menuding kliennya melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani desa Perapau tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap oknum-oknum yang telah menuding klien kami melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani di desa Perapau itu.” Terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Eko, isu yang dikabarkan melalui pesan media massa tersebut tidak lah benar. ” Itu, apa yang dituduhkan oleh Narasumber di media massa tersebut tidak lah benar. Opini liar saja, asumsi oknum itu sendiri yang menduga-duga. Kami akan melaporkan Narasumber tersebut ke Polres Muara Enim atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa.” Tandasnya.
Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM