RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 27 April 2023 - 15:03 WIB

Dituduh Peras Pengusaha BBM, Kapolres Tarakan: Itu Adalah Fitnah, Begini Kejadian Sebenarnya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menuding Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasat Reskrim Iptu M Khomaini memeras seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar beberapa waktu lalu.

AKBP Ronaldo Maradon angkat bicara soal tuduhan yang dilayangkan oleh IPW di Polres Tarakan pada Selasa (25/4/2023).

Menurutnya, kasus ini berawal dari kecurigaan polisi air dan udara (Polairud) melihat Kapal SPOB Muara Permai memindahkan BBM jenis Bio Solar ke Kapal SPOB Jober milik AB di Perairan Muara Perikanan pada (16/2/2023) lalu.

Kemudian, kedua kapal itu diamankan untuk dilakukan penyelidikan Polres Tarakan.

Sejumlah anak buah kapal dan Nahkodanya diperiksa penyidik guna mengetahui nama perusahaan transporting tersebut.

“Pada tanggal 20 Februari 2023, kami mendapat keterangan bahwa pemilik SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP serta pemilik perusahaannya bernama Frans,” kata Ronaldo.

Penyidik kemudian memanggil Frans untuk dimintai keterangan atas temuan pemindahan BBM dari Kapal SPOB Muara Permai ke SPOB Jober milik AB.

Baca Juga :  Unit Turjawali Samapta Polres Gowa Edukasi Masyarakat Lewat Ops Yustisi  

Ternyata, BBM yang diamankan Polres Tarakan memiliki dokumen lengkap alias legal.

Namun, oleh AB sebagai orang kepercayaan Frans BBM tersebut digelapkan atau bahasa lainnya kencing ke kapal lain seberat 5 ton.

“Dalam hal ini, Frans Widodo sebagai korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkair penggelapan yang dilakukan oleh nahkoda SPOB Muara Permai dan Suadara AB, sehingga membuat laporan di SPKT Polres Tarakan pada 22 Februari,” ujarnya.

Proses penyidikan sempat berjalan, tapi Frans dan AB sepakat untuk berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan.

Kedua belah pihak sepakat berdamai atau tidak melanjutkan perkara penggelapan BBM tersebut ke jalur hukum pada 24 Februari 2023.

Menurut Ronaldo, sesuai dengan mekanis.e Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasadkam keadilan dilakukan restorative justice.

Baca Juga :  Lantamal III Bersama Puluhan Wartawan Gelar Tabur Bunga

“Kemudian penyidik menghentikan perkara ini ada penyampain lain dari saudara Frans kepada penyidik bahwa hubungan kerjasama yamg selama ini sudah terjalin lama dengan AB itu diputus,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Tarakan juga menunjukan sejumlah fakta berupa dokumen perjanjian damai.

Oleh karenanya, ia memastikan perkara BBM yang ditangani Porles Tarakan bukan tidam selesai tapi berakhir restorative justice.

Tuduhan IPW Fitnah

Alumni Akpol 2003 AKBP Ronaldo Maradona dan anggotanya di Polres Tarakan merasa difitnah oleh orang tak bertanggungjawab.

Sebab, semua dugaan yang diberikan oleh IPW semua salah dan seharusnya perlu mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

Ronaldo ingin memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait perkara yang ditangani Polres Tarakan agar tidak simpang siur.

“Tidak benar (tuduhan IPW), sudah sampai pemeriksaan tersangka iya terhadap nahkoda dan suadara AB itu sudah kita periksa sebagai tersangka,” tuturnya.[]

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Terlibat Kasus Penerbitan Izin Lahan Negara Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Tim Penyidik Kejati Sumsel

Headline

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas 

Headline

Pangdam XIV/Hsn Bersama Unsur Forkopimda Sulsel Meninjau Lokasi dan Tanam Bibit Pisang Cavendish Di Kab. Bone

Headline

Diduga Kadin PMD Jambi Kecoh Masyarakat

Berita Polisi

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan 2 Kapolsek

Headline

Mahfud MD ungkap Tentang Kemerdekaan Pers.

Headline

Tinjau Arus Balik di Bakauheni , Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

Aceh

Giat Interfensi Stunting, Kunjungan Kepala Puskesmas Marmeam SKep MKM di Posyandu