RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal / Kriminal

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:12 WIB

DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pemukiman, Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/03/2022).

Tersangka inisial AR ( 25) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Jum’at, 23-11-2018 pukul 18:00 WIB korban dan istrinya sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid.

Setelah selesai sholat pada pukul 18.30 Wib korban pulang kerumah ketika masuk dalam rumah dilihat pintu belakang dan dapur dalam keadaan terbuka, korban mengecek ternyata satu unit Handphone dan uang tunai miliknya senilai Rp.200.000,- telah hilang.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau

Saat korban melihat pintu dapur dilihatnya ada bayangan seorang laki-laki berlari kemudian korban berusaha mengejar sambil teriak maling sehingga banyak warga yang keluar dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Sugeng kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Negara Batin sehingga personil Polsek Negara Batin langsung melaksanakan olah TKP.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 17-03-2022 pukul 22.30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bandar Togel Di Minsel "Sakti

Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang DPO curat inisial AR tanpa melakukan perlawanan kemudian tersangka di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.Sriwijayatoday.com
(Basirawan)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Daerah

Dua Orang Pelaku Pengedar Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Melawi

Aceh

Lagi Sosok Wanita Ditemukan Telentang Tak Bernyawa

Aceh

Polres Aceh Timur Selidiki Terbakarnya Mobil Timses Paslon Bupati Aceh Timur

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Mantan Walikota Palembang Dinyatakan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Berita Polisi

Breaking News : Residivis Kasus Curat di Lampung Terancam Penjara

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Sebelum Adanya Peraturan Yang Melegalkan PETI Polres Muara Enim Pastikan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara Ilegal.

Hukum & Kriminal

Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi