RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal / Kriminal

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:12 WIB

DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pemukiman, Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/03/2022).

Tersangka inisial AR ( 25) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Jum’at, 23-11-2018 pukul 18:00 WIB korban dan istrinya sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid.

Setelah selesai sholat pada pukul 18.30 Wib korban pulang kerumah ketika masuk dalam rumah dilihat pintu belakang dan dapur dalam keadaan terbuka, korban mengecek ternyata satu unit Handphone dan uang tunai miliknya senilai Rp.200.000,- telah hilang.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau

Saat korban melihat pintu dapur dilihatnya ada bayangan seorang laki-laki berlari kemudian korban berusaha mengejar sambil teriak maling sehingga banyak warga yang keluar dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Sugeng kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Negara Batin sehingga personil Polsek Negara Batin langsung melaksanakan olah TKP.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 17-03-2022 pukul 22.30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bandar Togel Di Minsel "Sakti

Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang DPO curat inisial AR tanpa melakukan perlawanan kemudian tersangka di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.Sriwijayatoday.com
(Basirawan)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Ringkus Kasus Pencurian Motor

Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Kasus Pencurian Motor
Terekam CCTV, Aksi Pencurian di Kandat Kediri, Pelakunya Ternyata Mantan Suami Korban

Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Aksi Pencurian di Kandat Kediri, Pelakunya Ternyata Mantan Suami Korban
Keluhkan Kerusakan Ruas Jalan Tiga Desa Di Kecamatan SDU Minta Perbaikan Jalan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Berita Sumatera

Keluhkan Kerusakan Ruas Jalan Tiga Desa Di Kecamatan SDU Minta Perbaikan Jalan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Wow!!! Pernyataan Kapuskes Pajar Bulan, Berbanding Terbalik Dengan Fakta Riil Dilapangan

Berita Sumatera

Wow!!! Pernyataan Kapuskes Pajar Bulan, Berbanding Terbalik Dengan Fakta Riil Dilapangan
Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU  ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan

Berita Sumatera

Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan
DWP (DPMPTSP) Muara Enim Programkan Bahan Pangan Bersubsidi

Berita Sumatera

DWP (DPMPTSP) Muara Enim Programkan Bahan Pangan Bersubsidi
Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong
Sukses Torehkan Sederet Prestasi, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus.

Berita Polisi

Sukses Torehkan Sederet Prestasi, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus.