RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 18:16 WIB

DPP & DPC LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BASUS D-88 MENGINGATKAN KEPADA ULP ( UNIT LAYANAN PENGADAAN ) DI LINGUKUNGAN PEMKAB MUARA ENIM JANGAN ADA YANG BERMAIN DALAM PROSES LELANG

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kab. Muara Enim —Didalam mendukung Program pembangunan daerah kabupaten Muara Enim,Taufik Hermanto berpesan kepada pihak ULP ( unit layanan lelang ) agar dapat menjalankan tugas dan fungsi nya sebagaimana diatur didalam.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Dewan Pimpinan cabang (DPC) dan DPP L.A.I Basus D-88 telah mengamati dan memperhatikan perjalanan Tender yang dilaksanakan pemerintah kabupaten Muara Enim yang bersumber dari APBD tahun 2022, Ada sedikit kejanggalan karena dari tender pertama pada awal bulan agustus tahun 2022 sampai dengan berakhirnya tender APBD yaiu akhir september 2022 pemenanngnya adalah tawaran tertinggi yaitu (2 samapi 3 persen.) di indikasi banyaknya kelalaian dari pokja dalam evaluasi.
Sementara kami baca pada sisitim tender yg di laksanakan adalah Sistim pasca kualipikasi satu file harga terendah.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di sebuah wilayah. Karenanya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan pengelola kegiatan yang bertanggungjawab dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu bekerja sesuai regulasi, teliti dan cermat, dan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Baca Juga :  Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 

Hal tersebut ditegaskan oleh Sahaludin ( Tim Investigasi DPP LAI Basus D-88 ), “Tanpa Pokja ULP, berbagai pembangunan di Kota Muara Enim seperti pembangunan jalan, trotoar, jembatan, dan penerangan tidak akan terlaksana dengan baik. Saya berharap agar Pokja ULP dapat bekerja sesuai dengan regulasi, teliti, dan cermat. Selalu bekerjalah dengan ikhlas, dan niatkan dalam hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Muar Enim,” tandas Sahaludin.

Ketua DPC LAI Basus D-88 mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.

“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.

Baca Juga :  Polres Melawi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi Cegah Kerumunan Kegiatan Perang Petasan lanjutan

Sementara itu DPC LAI BASUS D-88 Bersama DPP sedang menunggu hasil notulen dari DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihasil kan dari pertemuan bersama DPRD komisi 2 ,Perwakilan dinas PUPR,Bina marga,serta BPKAD dan Masyarakat kabupaten muara enim terkait Jalan dan Jembatan Yang menghungkan antara desa,kecamatan di Semende darat laut-Semende darat tengah,yang dibangun dari APBD dan BANGUB,untuk dapat menindaklanjuti dugaan bahwa Proyek tersebut dipaksakan dan gagal dalam perencanaan.ujar ketua DPC LAI Basus -D88.

Sahaludin pun berpesan kepada ULP jangan sampai nanti setelah selesainya pelaksanaan lelang dikabupaten muara enim,ada lagi oknum-oknum yang akan tersandung kasus hukum,ingat kita punya pengalaman yang buruk,ucapnya.(Junarson Wrt).

Berita ini 323 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Gunakan Ijazah Palsu Pak Kades Gol

Daerah

Pelantikan Kepala Kampung PAW dan Penjabat Kepala Kampung, Ini Pesan Bupati Ayu

Daerah

Tak Kunjung di Perbaiki, Bangunan Box Culvert di RT 11 Desa Suka Maju Terus Menuai Sorotan

Berita Sumatera

Suhardi, Jabat Ketua Forum BPD Zona Tiga Baru. Begini Kata Herdiansyah

Headline

Sikapi Permasalah DBD. PT. SBS Salurkan Dana CSR.

Nusantara

LSM AKI Sulut Hadir Untuk mengawal program pemerintah

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Headline

PII Aceh Timur Sukses Tempa Pelajar Jadi Pemimpin