Sriwijayatoday.com Kab. Muara Enim —Didalam mendukung Program pembangunan daerah kabupaten Muara Enim,Taufik Hermanto berpesan kepada pihak ULP ( unit layanan lelang ) agar dapat menjalankan tugas dan fungsi nya sebagaimana diatur didalam.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Dewan Pimpinan cabang (DPC) dan DPP L.A.I Basus D-88 telah mengamati dan memperhatikan perjalanan Tender yang dilaksanakan pemerintah kabupaten Muara Enim yang bersumber dari APBD tahun 2022, Ada sedikit kejanggalan karena dari tender pertama pada awal bulan agustus tahun 2022 sampai dengan berakhirnya tender APBD yaiu akhir september 2022 pemenanngnya adalah tawaran tertinggi yaitu (2 samapi 3 persen.) di indikasi banyaknya kelalaian dari pokja dalam evaluasi.
Sementara kami baca pada sisitim tender yg di laksanakan adalah Sistim pasca kualipikasi satu file harga terendah.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di sebuah wilayah. Karenanya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan pengelola kegiatan yang bertanggungjawab dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu bekerja sesuai regulasi, teliti dan cermat, dan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sahaludin ( Tim Investigasi DPP LAI Basus D-88 ), “Tanpa Pokja ULP, berbagai pembangunan di Kota Muara Enim seperti pembangunan jalan, trotoar, jembatan, dan penerangan tidak akan terlaksana dengan baik. Saya berharap agar Pokja ULP dapat bekerja sesuai dengan regulasi, teliti, dan cermat. Selalu bekerjalah dengan ikhlas, dan niatkan dalam hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Muar Enim,” tandas Sahaludin.
Ketua DPC LAI Basus D-88 mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.
“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.
Sementara itu DPC LAI BASUS D-88 Bersama DPP sedang menunggu hasil notulen dari DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihasil kan dari pertemuan bersama DPRD komisi 2 ,Perwakilan dinas PUPR,Bina marga,serta BPKAD dan Masyarakat kabupaten muara enim terkait Jalan dan Jembatan Yang menghungkan antara desa,kecamatan di Semende darat laut-Semende darat tengah,yang dibangun dari APBD dan BANGUB,untuk dapat menindaklanjuti dugaan bahwa Proyek tersebut dipaksakan dan gagal dalam perencanaan.ujar ketua DPC LAI Basus -D88.
Sahaludin pun berpesan kepada ULP jangan sampai nanti setelah selesainya pelaksanaan lelang dikabupaten muara enim,ada lagi oknum-oknum yang akan tersandung kasus hukum,ingat kita punya pengalaman yang buruk,ucapnya.(Junarson Wrt).