RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 25 April 2025 - 14:08 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 WITA, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 WITA di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Mela Aek Lobu,Tapanuli-Tengah

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Baca Juga :  Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Di Gereja Toraja Di Bulu Bulu Mandai Maros, Warga Minta Polisi Hadir Saat Macet*

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polres Gowa

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tonggak Penting Infrastruktur Digital, Menteri Johnny: Jaringan 4G dan 5G Berjalan Simultan

Headline

Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Acara Kenal Pamit Wakapolda Sulsel

Headline

Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak 

Headline

Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Headline

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Lakukan Pemeriksaan Lapangan di Mie Gacoan

Headline

Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Empat Pilar, Giat PPKM Mikro

Headline

PT Bukit Asam Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Siap Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Headline

DPC PDI-P Muara Enim Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Ke KPUD. Baca Beritanya Di Sini 👈