RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Investasi Bodong Makin Terang Dan Korban Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum 

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Oplus_131072

Oplus_131072

SRIWIJAYATODAY.COM -Lampung selatan Dugaan investasi bodong semakin terang beberapa korban akan segera melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses sesuai hukum yang berlaku .Beberapa orang korban saat di konfirmasi menjelaskan investasi itu katanya (dapin) dana pinjam

 

Iya mas saya di ajak di iming iming bagi hasil yang lumayan besar menurut saya makanya saya tergiur dan ikut ,karena kawan kawan yang awal katanya Uda ada yang merasakan bagi hasil , tapi lama lama kok macet semua ,teryata setelah kita cari cari informasi ,kok kayaknya bagi hasil itu dari orang yang daftar masuk ikut investasi baru ,Hinga total -+ 80 orang mas ,makanya macet dan mulai ketahuan tidak jelas usaha yang di kelola sesama Rani ini mas ,ada yang baru baru belum sama sekali di kasih bagi hasil apalagi modal balik tuturnya

Dari beberapa korban yang berhasil di konfirmasi awak media total kerugian -+ Rp 1 milyard ,ada yang 31 juta ,20 juta ,50 juta ,para korban akan melaporkan secara bergantian jika memang tidak ada iktikad baik dari Rani ,Biar dia tidak akan pulang pulang di penjara sampai tua ,cletus salah satu korban yang sudah geram dengan ulah Rani

 

Karena investasi yang benar rel ,itu harus ada usaha , harus tertib administrasi baik surat perjanjian antara investor dan pengelola,Apabila tindakan berkedok investasi dengan usaha tidak jelas, menjanjikan keuntungan, dan tidak mengembalikan modal (investasi bodong) jelas terpenuhi unsur tindak pidana di Indonesia,Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan) dengan ancaman 4 tahun denda hingga 500 juta dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan) dengan ancaman 4 tahun penjara

Berikut adalah analisis unsur pidana dan dasar hukumnya:Unsur-Unsur Pidana yang Terpenuhi ,Adanya Tipu Muslihat/Rangkaian Kebohongan (Pasal 492 KUHP Baru) Pelaku menggunakan modus “investasi” dan menjanjikan keuntungan (fiktif) untuk menggerakkan korban agar menyerahkan uang

Tidak Ada Usaha Jelas: Menunjukkan sejak awal tidak ada niat berinvestasi secara jujur, melainkan berniat menguasai uang korban,Modal dan Keuntungan Tidak Kembali: Ini menunjukkan penggelapan uang, di mana dana yang dipercayakan disalahgunakan

Korban sebanyak.keseluruhan sekitar (60 Orang) Jumlah korban yang banyak memperkuat bukti adanya niat jahat (mens rea) yang terencana, bukan kegagalan bisnis biasa.

Pasal yang Berlaku,Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan): Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika investasi ditawarkan melalui media sosial atau aplikasi online.

Korban yang di dampingi LSM Api Nusantara Raya sedang ,Kumpulkan Bukti: Transfer bank, bukti chat, perjanjian tertulis, dan daftar korban,Dan secepatnya akan melaporkan ke Pihak Berwajib: Laporkan ke Kepolisian (Polres/Polda) setempat dengan tuduhan penipuan/penggelapan

Sementara Rani selaku terduga yang akan di laporkan para korban ,saat di konfirmasi tim media hingga berita terbit belum menjawab konfirmasi guna penyeimbang berita

( TIM)

Bersambung !!!!!

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

Headline

Isu Gorong-gorong Jalan Amblas DPRD Perjuangkan Usulan Sampai Terealisasi

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Galsel Monitoring Dan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Datara Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Binaannya

Headline

Kodim 0507/Bekasi Siap Menurunkan Personil Untuk Membantu Pengamanan Mudik Dan Arus Balik Lebaran 2024

Headline

*Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Sekadau*

Daerah

Gengster Bersenjata Tajam Kocar-kacir Bertemu Patroli Dini Hari Kapolsek Mojoroto, Kabur ke Wilayah Kabupaten Nganjuk

Headline

Kami Ucapkan Selamat Bersidang Kepada Hakim MK, Untuk Melahirkan “ANAK” yang Bernama Keadilan