RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Desember 2022 - 18:21 WIB

Edukasi Tata Cara Berlalu Lintas. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim laksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., disampaikan kembali oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan. Minggu, 04 Desember 2022.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan jajaran personel Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim dalam rangka melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas yang berkesinambungan.

Dengan cara melaksanakan kegiatan dan tindakan Kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, dan upaya memberikan peneguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas fatalitas seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Pelanggar akan diberikan sanksi teguran oleh anggota personel jajaran SATLANTAS Polres Muara Enim dan diberikan edukasi budaya tertib berlalu lintas untuk meminimalisir korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., kegiatan yang dilaksanakannya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 beberapa hari lalu, selain melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas jajaran personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Muara Enim memberikan himbauan kepada para pengendara baik itu motor maupun mobil agar patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Memberikan pemahaman tentang tata cara berlalu lintas yang baik seperti wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada, mengemudikan kendaraan tidak ugal-ugalan dengan mengatur kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam, selalu menggunakan Seft Bell (Sabuk Pengaman) bagi pengendara mobil, dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan kepada para pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatannya sendiri serta pengguna jalan lainnya. Cetusnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 241 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati HGN ( Hari Guru Nasional ) Asisten ll Setdakab Waykanan Lepas Jalan Sehat

Headline

1000 Kopi Gratis Untuk Memperingati Bulan Bung Karno By Komunitas Ngopi Brooo Tri Adhianto Ajak Kader dan Simpatisan Untuk Kembali Menyalakan Api Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila ‎

Headline

Penyerahan Bingkisan Lebaran dari Pangdam Jaya Secara Simbolis Oleh Pasi Pers Kodim 0505/JT

Aceh

Pemko Langsa Terima Intensif Fiskal Kinerja Tahun 2023

Headline

Prajurit Yonif Raider 755 Kostrad Latih Fisik Secara Gratis Kepada Calon Pendaftar Prajurit TNI

Headline

Kapolri: SDM Harus Jadi ‘Koki’ Ciptakan kompetensi nilai etika Personel yang Diharapkan dan dipercaya Masyarakat

Berita Sumatera

Diduga Para Mafia Solar Kebal Hukum, Kinerja Aparat Penegak hukum Dipertanyakan

Headline

PERAK dan L-Kompleks Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar