RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Nasional / Opini / Politik / sosial

Rabu, 11 Mei 2022 - 12:31 WIB

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

SRIWIJAYATODAY.COM | Begitu mudahnya rezim memilih seseorang untuk diadili atau dihukum. Betapa sulitnya juga untuk mengadili dan menghukum orang pilihan lainnya. Hukum bermata terbelalak dengan timbangan yang berat sebelah. Simbolnya bukan dewi keadilan membawa pedang dan timbangan tetapi raksaksa menyeringai membawa gada besar dengan manusia kerdil sebagai pesakitan.

Edy Mulyadi adalah manusia pilihan yang dihadapkan pada rasaksa bengis itu. Untuk kesalahan yang tidak jelas bahkan tanpa salah yang layak diadili apalagi dihukum. Hanya karena menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak untuk menggambarkan lokasi yang jauh dan masih sepi. Tidak berkorelasi dengan penistaan suku atau kelompok manapun.

Edy sendiri adalah jurnalis yang tentu saja faham bahwa pemberitaan dan pernyataannya itu bagian dari publikasi media yang masuk dalam ranah kompetensi UU Pers. Tidak serta merta dapat dibawa ke ranah pidana. Pemaksaan seperti ini menegaskan terjadinya kriminalisasi atas aktivis.

Lebih jauh publik mengaitkan dengan sikap kritis Edy terhadap berbagai peristiwa dan kebijakan termasuk soal pemberitaan atas pembunuhan enam laskar FPI di KM 50. Sebelum test area itu diobrak abrik dan dibantai habis oleh pihak-pihak yang ketakutan bahwa perbuatan jahatnya nyata dan beralat bukti.

Baca Juga :  Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Edy Mulyadi ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka dengan delik yang dituduhkan sebagai ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran. UU 1 tahun 1946, UU ITE dan aturan KUHP diancamkan kepadanya. Ketentuan ini berhadapan dengan kritik dan kebebasan berpendapat yang dilakukan dan didalilkan Edy Mulyadi.

Menjadi teringat dengan kasus sumir lain HRS yang dituduhkan hampir sama atas perbuatan “menyatakan dirinya sehat” setelah pemeriksaan di RS UMMI Bogor. HRS diganjar hukuman 2 tahun oleh MA yang sebelumnya 4 tahun di Pengadilan Negeri. Hukum yang dipaksakan untuk melumpuhkan lawan politik.

Soal “tempat jin buang anak” bukan frasa ujaran kebencian itu ungkapan biasa untuk menggambarkan daerah yang jauh dan sepi. IKN baru yang memang masih dalam keadaan demikian. Apalagi terbukti beberapa waktu lalu di tempat ini dilakukan ritual mistik dipimpin oleh Presiden RI Jokowi. Upacara kendi pasir serupa dengan “buang jin”.

Tapi semua menyadari proses peradilan terhadap Edy bukanlah proses hukum tetapi proses politik. Sehingga berlaku adagium siapa berkuasa dapat bertindak apa. Negeri ini sudah tercoreng moreng oleh kasus-kasus politik di ruang pengadilan. HRS, Syahganda, Anton Permana, Jumhur, Kivlan Zen, dan lainnya menjadi contoh. Pembebasan aparat atas pembantaian 6 laskar FPI di ruang pengadilan juga bentuk dari operasi penyelamatan politik.

Baca Juga :  Operasi Pekat Polres Melawi Berhasil Mengungkap 55 Kasus

Edy Mulyadi tidak layak diadili, tidak ada kejahatan yang dilakukannya. Sementara penjahat asli masih berkeliaran dimana-mana apakah penista agama, koruptor, atau penghianat bangsa. Penjual kedaulatan negara itu pengisi ruang Istana. Bebas berkelana ke Singapura, Australia, Eropra, Amerika ataupun China.

Edy menjadi bagian dari martir demokrasi, pejuang kebebasan berpendapat, serta aktivis media yang bersuara apa adanya. Edy mewakili aspirasi yang tersumbat. Berjalan lurus di lorong kegelapan kekuasaan. Melabrak fatsoen basa-basi atas ancaman tirani dan oligarki yang selalu sembunyi.

Selamat berjuang, selamat membela kebebasan dan kemerdekaan untuk berpandangan beda. Berbasis keyakinan bahwa rezim sedang terperosok di lubang kezaliman. Kritik Edy Mulyadi atas IKN baru yang tidak layak dan dipaksakan adalah benar. Edy Mulyadi benar.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 11 Mei 2022

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

WALI KOTA BEKASI KUKUHKAN DEKOPINDA KOTA BEKASI

Headline

WALI KOTA BEKASI KUKUHKAN DEKOPINDA KOTA BEKASI
Belat Belit Diskominfo Aceh Timur Kepada Wartawan Terkait Rilis Pemberitaan

Aceh Timur

Belat Belit Diskominfo Aceh Timur Kepada Wartawan Terkait Rilis Pemberitaan
COLDPLAY “LGBT” KOK KAGUM TOKOH SYI’AH

Opini

COLDPLAY “LGBT” KOK KAGUM TOKOH SYI’AH
Bangun Rumah Untuk Warga, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Timur

Aceh

Bangun Rumah Untuk Warga, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Timur
Pakar : Advokat Yang Berstatus DPO, Tidak Bisa Jadi Lawyer

Hukum & Kriminal

Pakar : Advokat Yang Berstatus DPO, Tidak Bisa Jadi Lawyer
Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Aceh

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan
Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa Harapan Jaya Ingatkan Prokes Pedagang Dan Pengunjung Pasar Seroja

Headline

Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa Harapan Jaya Ingatkan Prokes Pedagang Dan Pengunjung Pasar Seroja
GIBRAN DIPANGGIL DPP PDIP

Opini

GIBRAN DIPANGGIL DPP PDIP