RajaBackLink.com

Home / Nasional

Senin, 6 April 2026 - 20:26 WIB

“Gebrakan Kejari PALI! Kantor Perkim Digeledah, Dugaan Monopoli Puluhan Proyek Mulai Terkuak”

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALI – Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam upaya memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Pada Senin (6/4/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik monopoli proyek oleh satu perusahaan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari PALI untuk ditindaklanjuti.

“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan monopoli oleh satu penyedia jasa yang mengerjakan sekitar 20 hingga 21 paket pekerjaan di sejumlah OPD Pemkab PALI,” jelas Enggi Elber kepada awak media.

Tidak gegabah dalam mengambil langkah, pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pengayaan informasi serta validasi data guna memastikan laporan tersebut memiliki dasar yang kuat. Proses ini bertujuan untuk menemukan adanya peristiwa pidana dan menilai indikasi korupsi secara objektif.

Hasilnya, pada akhir Maret 2026, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penentuan pemenang tender. Berdasarkan temuan tersebut, status perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Pada tahap penyelidikan, kami menemukan bahwa proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari situ, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perencanaan proyek, dokumen pengadaan atau berkas lelang, dokumen pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Menurut Enggi, penyitaan perangkat elektronik dilakukan karena diduga kuat digunakan sebagai alat bantu oleh pihak penyedia jasa untuk memperoleh proyek secara tidak sah.

Penggeledahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI agar tetap mematuhi aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hingga saat ini, Kejari PALI masih terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka pun tinggal menunggu hasil pengembangan lebih lanjut.

Kini, masyarakat menanti langkah berikutnya dari korps Adhyaksa untuk mengungkap siapa saja aktor di balik dugaan monopoli puluhan proyek di Bumi Serepat Serasan. (Mr/red)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Hampir Satu Bulan, DPO Pencurian Barang Rumah Kosong di Lahat Ditangkap Polisi

Daerah

DPC Partai Demokrat Prabumulih Kunjungi 5 Panti Asuhan

Headline

Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Gelar Outclass Dan Cerdas Cermat SD

Headline

Keberhasilan Kominfo Pertahankan Predikat Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2020

Berita Polisi

SSDM Polri Raih Penghargaan Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional

Headline

KPK HILANG AKAL SEHAT

Headline

Santuni 60 Anak Yatim dan Bagi-Bagi Sembako, Kades Sukadaya Bersama Warga

Berita Sumatera

Rapat Kerja Pematangan Dan Rancangan HUT ke-21 AWDI Dan DPC AWDI MuaraEnim Raya ke-2