LABUHANBATUSATU-SUMUT | Rantauprapat – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya Khairil Hanif Nasution resmi menyatakan siap menghadapi Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Sudirman di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Menurut Khairil Hanif Nasution, meskipun belum menerima salinan gugatan secara resmi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun ianya siap akan membantah seluruh Materi gugatan yang diajukan.
“Saya ingin menunjukkan bahwa di Tubuh Himpunan Mahasiswa Islam tidak mengenal adanya Intervensi dan atau adanya Pola – pola pengarahan untuk mendulang suara harus memilih si A atau si B pada pemilihan BADKO HMI mendatang”. Tandas Hanif.
Lebih lanjut Khairil Hanif Nasution menyatakan bahwa biarlah Majelis hakim yang menilai bahwa Apakah Perjanjian Mengikat bagi para pihak atau tidak.
“Khairil Hanif menambahkan bahwa selaku Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya memiliki hak dan kewenangan Penuh untuk menyusun Struktur Kepengurusan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Apalagi adanya upaya atau intervensi dari pihak manapun.”Kata Khairil Hanif, Rabu Malam (22/09/2021).