Sriwijayatoday.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus dibebaskan.
“Sekarang keduanya tinggal menunggu keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto dan Tom Lembong,” kata Mahfud dalam tayangan video Youtube Mahfud MD Official. Jumat, (01/08/2025).
Mahfud menilai abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi bukti bahwa hukum akan mulai ditegakkan.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, dan hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik. Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan ditegakkan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Mahfud, dia memberikan ucapan selamat kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakan kebenaran.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43/Presiden 07.2025, tertanggal 30 Juli 2025.
Sedangkan Hasto, masuk daftar 1.116 orang yang diajukan oleh Prabowo untuk mendapat abolisi.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com