Sriwijayatoday.com, Melawi Kalbar – Salah seorang warga masyarakat Dusun Jaya Karya Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menyampaikan kekesalannya kepada awak media 12 April 2021, atas pengaduan nya terhadap perusakan dan penebangan tanam karet miliknya.
I Bagus Astito, S.Sos menyampaikan telah terjadi penebangan dan pengerusakan terhadap kebun karet milik yang terletak di pinggiran jalan masuk manggala
dengan kronologis menurut nya
Pada hari Jumat melihat kebun milik saya sudah banyak ditebang di antaranya pohon karet berjumlah 20 pokok yang sudah di sadap.
Kemudian saya menanyakan kepada tetangga siapa yang telah menebang banyak pohon karet milik saya tanpa pemberitahuan langsung ke saya kemudian tetangga menjawab bahwa itu adalah kegiatan pemangkasan jalur tali listrik oleh pihak PLN Nanga Pinoh.
Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan, BAB IX mengenai Penggunaan Tanah Pasal 30 ayat satu dan seterusnya mengatakan sebagai berikut;
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian – bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut.
I Bagus B Astito, S.Sos mengatakan kepada media berdasarkan peraturan tersebut untuk itu saya selaku korban yang dirugikan baik secara material meminta kepada pihak PT.PLN Nanga Pinoh untuk bertanggung jawab dan Menganti kerugian atas penebangan yang tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya baik secara langsung atau melalui pemerintah desa Manggala.
Memang pada tanggal 31 juli 2019 yang lalu ada surat himbauan bupati melawi tetapi undang-undangnya sudah jelas.
Bagus, juga minta jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor maka saya akan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku UcapNYA.
(Musa.Red).