RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 17 April 2021 - 13:15 WIB

Masyarakat Mengeluhkan Tindakan Petugas PLN Nanga Pinoh Main Tebang Pohon Karet

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi Kalbar – Salah seorang warga masyarakat Dusun Jaya Karya Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menyampaikan kekesalannya kepada awak media 12 April 2021, atas pengaduan nya terhadap perusakan dan penebangan tanam karet miliknya.

I Bagus Astito, S.Sos menyampaikan telah terjadi penebangan dan pengerusakan terhadap kebun karet milik yang terletak di pinggiran jalan masuk manggala
dengan kronologis menurut nya
Pada hari Jumat melihat kebun milik saya sudah banyak ditebang di antaranya pohon karet berjumlah 20 pokok yang sudah di sadap.

Kemudian saya menanyakan kepada tetangga siapa yang telah menebang banyak pohon karet milik saya tanpa pemberitahuan langsung ke saya kemudian tetangga menjawab bahwa itu adalah kegiatan pemangkasan jalur tali listrik oleh pihak PLN Nanga Pinoh.

Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan, BAB IX mengenai Penggunaan Tanah Pasal 30 ayat satu dan seterusnya mengatakan sebagai berikut;

Baca Juga :  Komunitas Insan Utara, Kembang Latar, Parmusi, Free York Community dan Bang Japar Kolaborasi Jumat Berkah : Bagikan Masker, Penyemprotan Disinfektan & Nasi Kotak di Warakas Tj. Priok Jakarta Utara

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Sekda Lantik Lima Pejabat Aceh Timur

(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian – bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut.

I Bagus B Astito, S.Sos mengatakan kepada media berdasarkan peraturan tersebut untuk itu saya selaku korban yang dirugikan baik secara material meminta kepada pihak PT.PLN Nanga Pinoh untuk bertanggung jawab dan Menganti kerugian atas penebangan yang tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya baik secara langsung atau melalui pemerintah desa Manggala.

Memang pada tanggal 31 juli 2019 yang lalu ada surat himbauan bupati melawi tetapi undang-undangnya sudah jelas.
Bagus, juga minta jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor maka saya akan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku UcapNYA.

(Musa.Red).

Berita ini 441 kali dibaca

Share :

Baca Juga

KPK Kunjungi Aceh Timur, Nasehati DPRK Untuk Mengawasi Kinerja Pemkab

Aceh Timur

KPK Kunjungi Aceh Timur, Nasehati DPRK Untuk Mengawasi Kinerja Pemkab
Pemkot Dan Masyarakat Tanjungbalai Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H Di Lapangan Alun – alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

ADV

Pemkot Dan Masyarakat Tanjungbalai Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H Di Lapangan Alun – alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Pj Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Pemantapan dan Evaluasi Persiapan POPDA

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Pemantapan dan Evaluasi Persiapan POPDA
Pastikan Penanganan Pasien Covid-19, Danrem 121/Abw Datangi RSUD Dr. Agoes Djam Ketapang

Covid 19

Pastikan Penanganan Pasien Covid-19, Danrem 121/Abw Datangi RSUD Dr. Agoes Djam Ketapang
Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi

Daerah

Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi
Ketua PMI Kab Melawi Mengajak Masyarakat Menjadi Pendonor Darah

Daerah

Ketua PMI Kab Melawi Mengajak Masyarakat Menjadi Pendonor Darah
Empat Anggota Polsek Banda Alam Dapat Penghargaan dari Kapolres Aceh Timur

Aceh

Empat Anggota Polsek Banda Alam Dapat Penghargaan dari Kapolres Aceh Timur
Jum’at Berkah Ramadhan Kareem, “Raden Entertainment Berbagi 70 Porsi Nasi Gratis dan Minuman Berbuka Puasa”

Aceh

Jum’at Berkah Ramadhan Kareem, “Raden Entertainment Berbagi 70 Porsi Nasi Gratis dan Minuman Berbuka Puasa”