Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Seperti yang dinarasikan sebelumnya, proyek pembangunan pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 yang berlokasi di desa Sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim saat ini sedang dalam masa tahap pengerjaan.
Diketahui, pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan dan terkesan asal jadi halini diduga karena kurangnya kontrol pengawasan dari pihak dinas terkait.
Bagaimana tidak, seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini. Proyek tanpa papan informasi kegiatan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang demokratis dan berkeadilan sebagaimana dimaksud perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain melanggar Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pihak pelaksana kegiatan diduga melakukan percobaan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal ini sebelumnya diterangkan oleh Deni Wijaya, Ketua tim Ormas WRC PAN-RI Sumsel kepada media ini. Dalam pernyataan sebelumnya Deni mengatakan bahwa adanya kegiatan pembangunan pagar Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri (SMPN) 01 yang berlokasi di desa Sialingan Kecamatan Belida Darat tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan kemudian pada fisik bangunan pagar ditemukan tidak adanya galian pondasi untuk ketahan bangunan. Ujarnya.
Menanggapi halini, Kepala unsur pengawasan daerah (Ka. Inspektorat) Suhermansyah, S.T., M. Eng., CGCAE., Mengatakan kepada media ini. Senin, 21 November 2022 . ” Terima kasih atas dukungannya untuk bertukar informasi, dan koordinasi pengawasan antara pihak APIP selaku pengawas internal dan awak media selaku kontrol masyarakat.” Terangnya.
Akan kami tindak lanjuti informasi ini dengan melakukan kajian dan konfirmasi klarifikasi awal ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak dinas terkait… Sekali lagi terima kasih atas informasinya. Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: KAPERWIL-SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM