RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

JN alias Jabal Nur Sang Terduga Pelaku Pengancaman dengan sebilah Parang bobo Cantik, Polsek Tamalate minta Ampun

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Tindakan pengancaman menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh terduga pelaku JN alias Jabal Nur merupakan perbuatan yang sangat serius dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Keberadaan “tangan besi” Jabal Nur yang diduga kuat kebal hukum dan tidak tersentuh penegakan hukum oleh Polsek Tamalate menunjukkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan penegak hukum di wilayah hukum tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Ikra A. Salim Agung, SH, CLA, dengan tegas mengutuk dan mengecam perilaku tak bermoral terlapor yang tidak hanya mengancam keselamatan jiwa dengan senjata tajam, tetapi juga memperlihatkan kesan superioritas hukum karena latar belakang keluarga, yakni cucu salah satu pengusaha terkemuka di Kelurahan Barombong, Kota Makassar.

Polsek Tamalate yang “duduk manis” tanpa melakukan tindakan hukum yang tegas justru memperparah situasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sikap abai ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran kode etik kepolisian yang seharusnya bertindak cepat dan profesional dalam menindak pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal Pelanggaran dan Pemberatan Hukum

1. Pasal Pengancaman dengan Senjata Tajam

Terlapor diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berupa pengancaman akan melakukan kejahatan terhadap orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Apabila pengancaman dilakukan dengan senjata tajam, maka dapat dikenakan pasal berlapis atau pemberatan sesuai Pasal 53 KUHP.

2. Pasal Pidana Berlapis dan Pemberatan

Penggunaan senjata tajam sebagai alat pengancaman merupakan faktor pemberat yang dapat meningkatkan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 KUHP:

“Jika suatu kejahatan dilakukan dengan senjata atau dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.”

3. Pasal Penghalangan Penegakan Hukum

Jika terbukti ada unsur pembiaran atau intervensi yang membuat Polsek Tamalate tidak berdaya dalam melakukan penegakan hukum, maka hal ini dapat dikaji dalam konteks pelanggaran kode etik dan bahkan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penegasan

– Aparat kepolisian wajib menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional tanpa pandang bulu, apalagi jika terlapor berasal dari keluarga berpengaruh.

– Pelaku pengancaman dengan senjata tajam harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan menjaga rasa keadilan masyarakat.

– Sikap pembiaran oleh Polsek Tamalate harus segera diusut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.

sorotan ini, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik.

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bentuk Kepedulian Negara, Menhan RI bersama Pangdam XIV/Hsn Kunjungi Keluarga Lettu (Anumerta) Fauzi Ahmad Zulkarnaen

Headline

Peduli Pada Sesepuh Pejuang Bangsa, Kodam XIV/Hsn Kembali Door to Door kan Nakes Rikkes Veteran*

Headline

Diduga Melanggar, PERAK Desak DPRD dan Pemkot Makassar Sidak PT. Primafood

Headline

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Sat Lantas Polres Takalar Kepada Masyarakat 

Headline

Dukung Percepatan Herd Imunity Babinpotmar Jajaran Lanal TBA Terjun Langsung Dampingi Vaksin Warganya

Berita Sumatera

Polemik Kepengurusan Struktural Pimpinan Wilayah VS Pimpinan Daerah Ormas GNPK-RI Sumsel

Daerah

Diduga Pengecor Minyak Jenis Solar / Pertalite, BBM Bersubsidi Kebal Hukum Dan Bekerja Sama Dengan Pengawas SPBU 24.353.57 Lampung Selatan Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!

Headline

Alvin Lim LQ Indonesia Kembali Dilaporkan Mantan Client, Kali Ini Dugaan Penipuan Dan Mencatut Nama Kapolda