RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kabag Ops Pimpin Apel Pengaman Pemilihan Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kasui

Redaksi - Penulis Berita

Dalam rangka kesiapan pemungutan suara pemilihan Kepala Kampung pergantian antar waktu (PAW) Kepala Kampung Baru, Kecamatan Kasui, Way Kanan. Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Maryanto melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan terhadap personel yang melaksanakan pengamanan di Balai Kampung Baru Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.  pada pukul 07.00 Wib.

Dalam pengecekan tersebut, Kabag Ops didampingi Kasat Samapta AKP Mohamad Sugeng, Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi dan personel yang terlibat dalam pengamanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kabag Ops Kompol Maryanto menyampaikan pengecekan dan pemantauan ini, merupakan bagian dari tugas Kepolisian untuk dapat melakukan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya kegiatan tersebut, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan kondusif. kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat memberikan hak suaranya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM

Oleh karena itu, komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkakam PAW Kampung Baru dapat berjalan aman dan lancar.

“Bagi personel Polri yang melaksanakan pengamanan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi atau dinamika yang berkembang” ,sambungya.

Apabila terjadi ketidakstabilan kamtibmas di lapangan dapat segera diambil tindakan dan penanganan cepat serta tepat,” ungkap Maryanto.

Adapun Jumlah Calon Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) Kampung Baru sebagai berikut.

1. Idi Ramlam (Nomor urut 1)

2. Wahidin (Nomor urut 2)

4. Ari Agustian (Nomor urut 3)

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Selidiki Terbakarnya Mobil Timses Paslon Bupati Aceh Timur

Jumlah Mata pilih yang ditetapkan sebagai DPT (Daftar pemilih tetap) berjumlah 71 orang, namun kurang 1 orang keterangan tidak hadir karena kerja di Oku Selatan.

Hasil dari Kesepakatan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2022, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung Kabupaten Way Kanan.

Sementara hasil perolehan suara yakni Idi Ramlan sebanyak 10 suara, Wahidin sebanyak 6 suara dan Ari Agustian memperoleh sebanyak 54 Suara.

Lanjutnya, seluruh kegiatan pengamanan selesai pada pukul 10.05 WIB dan kami (Kepolisian) akan terus memantau hingga proses Pilkakam PAW ini berakhir dengan sukses dan dapat diterima oleh seluruh pihak dengan baik,”Kata Kabag Ops.

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Forum Wartawan Lebak Adakan Gelar Rapat Milad Ke 11

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Mengunjungi Lokasi Banjir Sekaligus Memberikan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat di Kampung Sri Menanti

Aceh Timur

PT MEDCO E&P MALAKA PAPARKAN KONDISI OPERASIONAL PERUSAHAAN DI DPRK ACEH TIMUR

Aceh

Panwaslih Aceh Timur Gelar Pelantikan Panwaslihcam Di SKB

Aceh

Satlantas Polres Aceh Timur Secara Humanis Tegur Pengemudi Mobil yang Melebihi Kapasitas

Daerah

Musrenbang Kecamatan Pulau Panggung Tahun 2025 Bahas Infrastruktur dan BPJS

Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021.

Covid 19

Pemkab Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Menggelar Vaksinasi Lansia