RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 19 April 2022 - 15:52 WIB

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

MUHAMMAD YUSUF HADING - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Takalar Awali Tugas Dengan Apel Pagi 

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif: Buah Sabar "Bang Leman" Menabung Dengan "Celengan" Sampai Ketiga Anaknya Jadi Pengacara

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kelurahan Bara Baraya Timur sukses dalam kegiatan 100 RT- 1 Hari- 100 Persen vaksinasi covid19.

Headline

*5000 Pendekar dan Sahabat Bang Ara Banten Siap Menangkan Prabowo-Gibran*

Headline

Rugikan Ratusan Nasabah Dari Berbagai Penjuru Nusantara, Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M*

Daerah

Dewan Pengurus Cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Kecamatan Bontocani Menggelar MABIKA

Aceh

Jaksa Kembali Rampas Aset Hariadi, Tersangka Korupsi PT. RS Arun

Berita Sumatera

Kepolisian Resor Lahat, Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Anjloknya Harga Kelapa Sawit

Berita Sumatera

Apel Perdana Kapolda Sumsel Irjen.Pol, Drs.Toni Harmanto,MH

Headline

78 Tahun Indonesia Merdeka Masih ada Siswa Belajar Gunakan Kursi Plastik Rusak Di SMP Negeri 1 Tebing Tinggi