RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 19 April 2022 - 15:52 WIB

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Fitnah Berujung Petaka Dan siksa Warga Binaan Oleh Oknum Pegawai Lapas Bernama Faza Dan Ari

Daerah

Kapolres Lahat Hadiri Apel Siaga Karhutla Di Makodim Lahat

Headline

Koramil 06/Setiabudi Bagikan 2.000 Masker Dari Kodam Jaya

Headline

Penguatan Kapasitas ASN Perencana, Pemkab Way Kanan Dorong Renstra OPD yang Berkualitas

Headline

Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri: Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman 

Headline

Cooling System Polsek Galsel Sebagai Upaya Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Headline

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

Headline

BREAKING NEWS! Gelar Aksi Unjuk Rasa, Garki Sebut Dugaan KKN Di Dinkes Kabupaten Muara Enim Semakin Kuat! Kita Akan Buktikan Kesaktian Korps Adhyaksa!!!