RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:56 WIB

Kabid Pembangunan Ekonomi Dan Desa Dinas PMD Muba Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi? Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Penyidik Kejati Sumsel tetapkan (HF) Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba, sebagai tersangka baru buntut dari pengungkapan perkara kasus tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan, pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyebut, HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa tersangka HF telah terbukti terlibat dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, HF diperiksa sebagai saksi atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat para pelaku sebelumnya.

Status yang sebelumnya sebagai saksi saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Vanny, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup. Saat ini status HF telah menjadi tersangka,” kata Vanny melalui siaran pers. Kamis, 13 Juni 2024

Vanny menyatakan, HF selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024 mendatang.

Vanny menyebut, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana: Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana:

Atau Kedua: Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Atau Ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebanyak 99 orang saksi telah diperiksa atas perkara ini”, ujarnya singkat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka (HF), menerima aliran dana hasil kegiatan langganan internet desa dari tersangka sebelumnya (MA) selaku direktur PT. info Media Solusi Net.

Selain itu Vanny menjelaskan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para pelaku mencapai lebih kurang dua puluh tujuh miliar rupiah. Pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksin Massal di Desa Bontokassi 

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 261 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kolaborasi Puskesmas Cipinang Muara Kesdam Jaya dan Koramil 01 Jatinegara/ Gelar Vaksin Usia 6-11 Tahun

Headline

Kolaborasi Puskesmas Cipinang Muara Kesdam Jaya dan Koramil 01 Jatinegara/ Gelar Vaksin Usia 6-11 Tahun
Gugah Disiplin Prokes Masyarakat, Satbinmas Polres Melawi Gelar Kegiatan KRYD dan Mobile Masker

Headline

Gugah Disiplin Prokes Masyarakat, Satbinmas Polres Melawi Gelar Kegiatan KRYD dan Mobile Masker

Headline

Massa GMPKP Indonesia Dihalangi masuk ke kantor Walikota, Aksi hampir ricuh.
Resmi Dilantik Sihar Manorus Manik Jabat Ketua DPC KAB.BEKASI LKBH Perisai Kebenaran Nasional

Headline

Resmi Dilantik Sihar Manorus Manik Jabat Ketua DPC KAB.BEKASI LKBH Perisai Kebenaran Nasional
Sat Samapta Polres Takalar Gelar Operasi Yustisi di Pasar Lengkese 

Headline

Sat Samapta Polres Takalar Gelar Operasi Yustisi di Pasar Lengkese 
Innalillahi Wainna ilaihi Raji’un, Kasubbagdalops Bag Ops Polres Aceh Timur AKP Tonny Irwan Sinaga Meninggal Dunia

Aceh Timur Peristiwa

Innalillahi Wainna ilaihi Raji’un, Kasubbagdalops Bag Ops Polres Aceh Timur AKP Tonny Irwan Sinaga Meninggal Dunia
Peduli KPM di Desa Serdang, PT TBA Berikan CSR.

Nasional

Peduli KPM di Desa Serdang, PT TBA Berikan CSR.
Dukung _Cooling System_ Polri Dalam Pemilu, Pangdam XIV/Hsn Ajak Bersinergi Dalam Tugas dan Mampu Kondisikan Wilayah _Happy Together_ Sesuai Dengan Kearifan Lokal*

Headline

Dukung _Cooling System_ Polri Dalam Pemilu, Pangdam XIV/Hsn Ajak Bersinergi Dalam Tugas dan Mampu Kondisikan Wilayah _Happy Together_ Sesuai Dengan Kearifan Lokal*