Sriwijayatodaycom | Muara Enim – badan permusawaratan desa BPD tidak dipungsikan sebagai mana mestinya membuat ketua dan anggota BPD desa segamit kecamatan Semende darat ulu meradang.
Selasa 15 Februari 2022 kepala desa dan BPD melakukan rapat membahas kepala desa yang mengambil kebijakan sendiri di kantor Kepala desa segamit kecamatan Semende darat ulu kabupaten Muara Enim.
Zul selaku anggota BPD memaparkan bahwa untuk pengesahan anggaran itu harus melibatkan ketua dan anggota BPD juga sebaliknya mekanisme nya memang seperti itu,seperti di tingkat kabupaten maupun di tingkat, provinsi legislatif mengesahkan eksekutif merancang anggaran, begitpun seperti di desa kades merancang BPD mengesahkan tukas Zul di kantor Kepala desa segamit.
namun kenapa kepala desa SINWANI ini mengangkangi peraturan mekanisme yang ada seperti anggaran dana desa sudah ada laporan pengeluaran untuk anggota amanatak Desa segamit sebesar tiga puluh juta tetapi tidak sampai ketangan anggota amanatak tuturnya.
permasalahan pengeluaran anggaran dana desa jelas tidak ada untuk membeli motor kenapa kepala desa tela membeli motor baru saat ditanya motor ini motor dinas,dan tidak ada musyawarah kepada ketua BPD dan anggota nya.
adapun ketidak terbukaan sinwani selaku kepala desa seperti dana untuk tenaga pendidik di TK PAUD semestinya dibayar Rp 14,000,000 (empat belas juta rupiah)namun hingga saat ini yang di bayar hanya lima juta limahratus ribu rupiah.
kemarahan ketua BPD dan anggota makin memuncak ketika kepala desa memalsukan tanda tangan untuk mengerjakan dana desa berupa pisik di tahun anggaran 2020 hingga berujung ke pengaduan ke mapolsek Semende,
Bripka Ardiansyah yuniska membenarkan ada rombongan BPD segamit ingin melaporkan kepala desanya,namun mungkin masih ada pikiran Laen sehingga mereka akan melakukan langkah mediasi sekali lagi.tutur Ardi kepada wartawan.
SINWANI sang kepala desa saat dihubungi melalui telf ataupun WhatsApp,tidak ada jawaban dan balasan dari sinwani sang kepala desa segamit hingga berita ini diterbitkan. (M.fajri)