RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 30 Agustus 2021 - 22:45 WIB

Ungkap Kasus Pemerkosaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka.

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosaan terhadap A (21) warga Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) kepada sejumlah awak media mengatakan, ke tiga tersangka ini berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/VIII/2021/Aceh/ Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama saksi YD jalan – jalan menuju ke Batuphat, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor. Namun, Sesampainya di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi korban dan YD mengalami bocor ban.

Lantaran tidak ada tukang tambal ban, lanjut Kapolres, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain. Setelah di jemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Tetap Semangat Lakukan Pengamanan & Monitoring

Menurut AKBP Eko Hartanto, pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, ke tiga tersangka dimaksud masuk, tersangka DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua tersangka lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.

“Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,” ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan hal terlarang tersebut. DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe

“Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ke tiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan,” jelas AKBP Eko Hartanto.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ke tiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[SAIFUL AMR/Jimbrown Badar]

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dua Prajurit Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Pindah Satuan

Headline

Dua Prajurit Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Pindah Satuan
FWJ Korwil Jaktim Bersama PT Diva Utama Logistik Dan Polsek Pulogadung Bagikan Takjil

Headline

FWJ Korwil Jaktim Bersama PT Diva Utama Logistik Dan Polsek Pulogadung Bagikan Takjil
Penyerahan SK Oleh Ketua DPC Manguni Kecamatan Makassar Berlangsung Sederhana.

Headline

Penyerahan SK Oleh Ketua DPC Manguni Kecamatan Makassar Berlangsung Sederhana.
Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)

Headline

Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)
Antisipasi GangguanKamtibmas, Polsek Galut Polres Takalar Patroli ke Bank BRI 

Headline

Antisipasi GangguanKamtibmas, Polsek Galut Polres Takalar Patroli ke Bank BRI 
Ketua DPRD Kabupaten OKI.”Ikut Memeriahkan HUT Ke 10 Ikatan Wartawan Online (IWO) dan HUT RI Ke 77.

Berita Sumatera

Ketua DPRD Kabupaten OKI.”Ikut Memeriahkan HUT Ke 10 Ikatan Wartawan Online (IWO) dan HUT RI Ke 77.
Tiga Dari Empat Pelaku Komplotan Perampok Alfamart Gelumbang Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim.

Headline

Tiga Dari Empat Pelaku Komplotan Perampok Alfamart Gelumbang Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim.
PEBERS Bersama Tokoh Masyarakat Penggilingan Kelapa 2 Cakung Bagi-Bagi Ta’jil

Headline

PEBERS Bersama Tokoh Masyarakat Penggilingan Kelapa 2 Cakung Bagi-Bagi Ta’jil