RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Rabu, 23 Juni 2021 - 09:07 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Khairul Saleh, Ada Keterlibatan Oknum Sekpan PN Banjarbaru

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta — Terbongkarnya praktik sindikat tambang bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung pada dugaan kebocoran di Kementerian ESDM. Tercatat sedikitnya 20 perusahaan bodong bebas meraup hasil tambang yang cukup gemilang. Bahkan tak tanggung-tanggung, tanda tangan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dipalsukan oleh sindikat tambang Kalsel. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap sindikat tersebut.

Khaerul membeberkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks DPR, Rabu (16/6/2021) lalu. Dalam rapat tersebut, anggota DPR asal daerah pilih Kalsel itu, menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Khairul juga mengungkap ada 3 IUP dari 20 IUP tersebut telah mencatut namanya sebagai pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. Sebelum jadi anggota DPR. “Itu namanya pemalsuan tandatangan saya dan tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia. Saya mendesak Kapolri segera usut tuntas sindikat tambang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan. “Tegas Khairul.

Khairul memang pernah menjabat sebagai Bupati Banjar selama dua periode sejak tahun 2005 hingga 2015, namun dalam amanah tugasnya sebagai Bupati, dia mengatakan tidak pernah melakukan izin perusahaan bodong, apalagi disituh ada tanda tangannya.

“Beberapa waktu lalu di Kalimantan Selatan ada ribut-ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM, dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi, sampai sekarang masyarakat kami belum mengetahui sampai di mana penyidikan ini, “kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Dandim 0504/JS Tinjau Vaksinasi Di Wil Koramil 05/Keb. Baru

Dari 20 IUP yang ada, dia menganggap asli tapi palsu, dimana 3 IUP terdapat tanda tangannya. “ini saya tidak pernah tanda tangan, ” ungkap Khairul, dan jelas ini pemalsuan. “Jelas Khairul.

Proses penerbitan izin bodong kata Khairul mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni tahun lalu.

Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah.

“Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari  pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM, “ujarnya.

Dia merinci 3 IUP bodong yang mencatut namanya dalam dokumen izin, yakni PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International, CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara. Sedangkan IUP ketiga, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.

“Ketiga IUP ini jelas memalsukan tanda tangan saya, dan saya pertegas bahwa saya tidak pernah terbitkan itu izin apalagi menandatanganinya baik IUP eksplorasi atau IUP produksi, jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga minta ditangkap,” tegas Khairul.

Baca Juga :  BUPATI MUSIRAWAS UTARA RESMIKAN RUMAH SINGGAH DI PALEMBANG UNTUK WARGA MURATARA

Berdasarkan keterangan beberapa sumber di Kalsel, diduga kuat juga ada indikasi permainan nakal Sekretaris Panitra PN Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dalam keterangan putusan Majelis Hakim disebutkan telah membaca hasil dokumen-dokumen yang dimaksud dan meloloskan PT. Damai Mitra Cendana (DMC) sehingga dapat dikatakan mewakili IUP – OP yang bodong lainnya. Hal ini patut diduga PN Banjarbaru telah menjadi lembaga yang melegalkan barang palsu.

“indikasinya sangat jelas kok, bahwa lingkaran mafia tambang di Kalsel telah masuk keranah Pengadilan Negeri, padahal kan harusnya di PTUN kan dulu, cari keabsahan sebenar-benarnya legalitas perusahaan-perusahaan itu, tapi kok langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri. “Kata sumber dari Kalsel, Selasa (22/6/2021) malam.

Bahkan kata sumber, perusahaan-perusahaan bodong tersebut hingga kini masih melakukan pekerjaan dan penggalian di lokasi tambang. Tentunya hal ini menjadi perhatian Kapolri, Mahkamah Agung, dan KPK untuk segera mengambil ketegasan hukum. “Kementerian ESDM jelas instansi yang harus bertanggungjawab, karena Kementerian ini seperti memberikan angin segar kepada para mafia tambang di Kalsel. “Pungkasnya.

Syarip H

Berita ini 327 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Nusantara

Koramil 02/TB Peringati HUT RI ke 76 Dilaksanakan Secara Virtual

Nusantara

Laba Bersih CCSI Melesat 232,01% Di Kuartal Pertama 2021

Nusantara

Koramil 01/Menteng adakan Komsos dengan Komponen Masyarakat

Daerah

Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat

Headline

Setelah Mengadu Ke KPK Beberapa Hari Yang Lalu lembaga Indonesia Accountability Watch (IAW) Kembali Mengunjungi Menteri Hukum Republik Indonesia

Nusantara

Babinsa Koramil 05 tanah Abang Pantau Pelaksananaan Percepatanan Vaksinasi Covid 19

Nusantara

Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo/Ciracas Distribusikan Bantuan Beras Pada Giat PPKM Level 4